Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maskapai Kompak Ikuti Pemerintah Soal Kenaikan TBA dan TBB

Maskapai penerbangan akan mengikuti kenaikan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah yang diwacanakan oleh Kementerian Perhubungan menyusul masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi penyakit akibat Virus Corona (Covid-19)
  Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menjadi narasumber diskusi bertema Semangat Baru Garuda di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2020)./Antara
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menjadi narasumber diskusi bertema Semangat Baru Garuda di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Maskapai penerbangan akan mengikuti kenaikan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah yang diwacanakan oleh Kementerian Perhubungan menyusul masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi penyakit akibat Virus Corona (Covid-19).

Vice President of Corporate Secretary Sriwijaya Air Adi Willi Hanhari Haloho mengatakan saat ini belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut. Namun, lanjutnya, jika regulator sudah menetapkannya tentu harus dilaksanakan.

“Kami belum bisa jawab karena belum ada keputusan resmi dari perusahaan tetapi intinya kami mengikuti aturan yang berlaku dari regulator,” jelasnya, Kamis (16/4/2020).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan penentuan penaikan tarif akan diatur oleh kementerian perhubungan. Irfan memahami hal tersebut juga dengan tujuan untuk mengurangi mobilisasi atau pergerakan penumpang selama masa penyebaran covid-19.

“Kami akan sesuaikan tarif kami sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk pencegahan penyebaran virus corona,” jelasnya.

Kementerian perhubungan telah merilis beleid terkait dengan Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PengendalianTransportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease. Dalam Bab III pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengendalian kegiatan transportasi untuktransportasi udara meliputi pengurangan kapasitas (slot time) bandarudara berdasarkan evaluasi.

Selanjutnya, pembatasan jumlah penumpangpaling banyak sebesar 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan penyesuaian tarif batas atas dan/atau pemberlakuan tuslah/surcharge berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan selama PSBB berlaku, secaraotomatis dengan tingkat keterisian kursi sebesar 50 persen otomatis akan membuat maskapai rugi. Oleh karena itu perhitungan TBA diperbolehkan untuk menambahkan misalnya tuslah (tambahan pembayaran). Novie memperkirakan pihak maskapai akan membutuhkan waktu sekitar 3 hari untuk menyesuaikan setelah aturan TBA diteken.

“Kami menghitung seolah-olah satu penumpang yang satu ini jadi dua. Jadi bisa hampir dua kali lipat naiknya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper