Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah dalam menaikkan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Tiket pesawat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar harus mempertimbangkan tingkat permintaan yang anjlok saat ini.
Pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (JAPRI) Gerry Soejatman menjelaskan dalam kondisi saat ini naiknya Tarif Batas Atas (TBA) tidak menjadi persoalan karena memang belum adanya kenaikan TBA sejak 2015 bahkan dilakukan penurunan. Selanjutnya pemerintah menerapkan TBB.
Alhasi, jika TBB nantinya juga ikut naik akan lebih memberatkan bagi maskapai untuk menjual tiket. Apalagi Gerry juga melihat dalam kondisi saat ini, tarif tiket pesawat yang menempel di TBB masih sulit bagi maskapai untuk menutup kerugian.
“TBA mau naik monggo aja. Kalau TBB-nya naik juga disesuaikan ya maskapai akan tambah seret lagi. Demand-nya lagi anjlok soalnya. Digratisin aja belum tentu terisi. Jika TBA naik dan TBB ikut naik, ya saya cuma bisa kasihan saja sama maskapainya,” jelasnya, Kamis (16/4/2020).
Gerry memperhitungkan saat ini TBA dihitung berdasarkan tingkat keterisian sebesar 60 persen dan tingkat keuntungan sebesar 10% jika keterisian bisa mencapai 10 persen. Sebaiknya, penghitungan TBA selama masa PSBB dilakukan dengan dua cara yakni menyesuaikan dari tingkat keterisian semula sebesar 60 persen menjadi 50 persen atau TBA dinaikkan sebesar dua kali lipat.
Hingga kini besaran tarif dan batasannya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 72 Tahun 2019, Pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas. Sebelumnya, tarif batas bawah hanya sebesar 30% dari tarif batas atas.
Saat ini pemerintah tengah merencanakan untuk menaikkan TBA dan TBB pesawat menyusul penerbitan peraturan menteri perhubungan no.18 tahun 2020 tentang PengendalianTransportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.
Dalam aturan Bab III pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengendalian kegiatan transportasi untuktransportasi udara meliputi pengurangan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi.
Selanjutnya, pembatasan jumlah penumpangpaling banyak sebesar 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan penyesuaian tarif batas atas dan/atau pemberlakuan tuslah/surcharge berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, peraturan itu juga akan mematuhi protocol kesehatan terkait dengan sosial dan physical distancing. Dimulai dari proses check ini pembelian tiket secara online. Peraturan menteri ini juga mengatur sarana yang berlaku bagi kru kabin. Aturan detail lainnya sudah diterbitkan melalui surat edaran sebagai pelengkapnya.