Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memperpanjang batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD terhadap penanganan pandemi Covid-19.
Keputusan itu dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ditandatangani pada 9 April 2020.
Putusan 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional itu menerangkan bahwa penyesuaian APBD paling lama dua pekan setelah surat keputusan itu dikeluarkan.
Artinya, batas waktu penyesuaian APBD oleh pemerintah daerah dan DPRD adalah sekitar 23 April 2020. Mendagri meminta agar Pemda responsif melakukan penanganan dan penyesuian APBD.
“Ini kerja orkestra, kita harus sinergi, kerjasama, untuk melakukan penanganan Covid-19, dan kita harus memastikan semua daerah satu visi untuk hal itu,” katanya, Selasa (14/4/2020).
Dia mengatakan daerah yang belum juga menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, akan berakibat pada penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) sampai dengan penyesuaian itu diselesaikan.
Menurutnya, apabila daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU atau DBH tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD hingga akhir tahun anggaran 2020, maka besaran dana tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan.
Dalam Keputusan Bersama tersebut juga diatur mengenai pelaksanaan dan pengawasan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020, yakni:
a. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan bersama;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 di masing-masing daerah, dan
c. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020.
“Ini juga merupakan kepastian dan penegasan payung hukum bagi daerah untuk segera melakukan penyesuaian APBD untuk aspek kesehatan, ekonomi, dan jaring pengamanan sosial/social safety net untuk masyarakat yang terdampak Covid-19,” terangnya.
Putusan bersama Mendagri dan Menkeu juga diatur lebih teknis penyesuaian anggaran termasuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD.
Daerah diberikan waktu hingga 14 hari atau 2 pekan untuk segera melakukan rasionalisasi dan refocusing APBD untuk penanganan Covid-19.