Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Pangkas Anggaran 20 Kementerian/Lembaga Demi Penanganan Virus Corona

Presiden Joko Widodo telah melakukan pengurangan anggaran terhadap sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi virus corona (COVID-19).
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah melakukan pengurangan anggaran terhadap sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi virus corona (COVID-19).

Sejumlah kementerian dan lembaga yang anggarannya dipangkas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

Pengurangan anggaran itu sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 pasal 1 ayat 1.

“Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020," demikian bunyi perpres tersebut.

Pada pasal 1 ayat 3 dan ayat 4 Perpres No. 54/2020 disebutkan bahwa anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp1.760 triliun, sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp2.613 triliun.

Anggaran kementerian dan lembaga yang dipotong antara lain adalah:
1. MPR dari semula Rp603,67 miliar menjadi Rp576,129 (berkurang Rp27,531 miliar).
2. DPR dari semulai Rp5,11 triliun menjadi Rp4,897 triliun (berkurang Rp220,911 miliar).
3. Mahkamah Agung dari semula Rp10,597 triliun menjadi Rp10,144 triliun (berkurang Rp453,518 miliar).
4. Kejaksaan RI dari semula Rp7,072 triliun menjadi Rp6,031 triliun (berkurang Rp1,041 triliun).
5. Kementerian Pertahanan dari semula Rp131,182 triliun menjadi Rp122,447 triliun (berkurang Rp8,734 triliun).
6. Kementerian Keuangan dari semula Rp43,511 triliun menjadi Rp40,934 triliun (berkurang Rp2,576 triliun).
7. Kementerian Pertanian dari semula Rp21,055 triliun menjadi Rp17,442 triliun (berkurang Rp3,612 triliun).
8. Kementerian Perhubungan dari semula Rp43,111 triliun menjadi Rp36,984 triliun (berkurang Rp6,127 triliun).
9. Kementerian Sosial dari semula Rp62,767 triliun menjadi Rp60,686 triliun (berkurang Rp2,08 triliun).
10. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari semula Rp120,217 triliun menjadi Rp95,683 triliun (berkurang Rp24,533 triliun).
11. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dari Rp42,166 triliun menjadi Rp2,472 triliun (berkurang Rp39,694 triliun).
12. Kementerian Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah dari semula Rp972,337 miliar menjadi Rp743,245 miliar (berkurang Rp229,091 miliar).
13. Badan Intelijen Negara dari semula Rp7,427 triliun menjadi Rp5,592 triliun (berkurang Rp1,835 triliun).
14. Kepolisian Republik Indonesia dari semula Rp104,697 triliun menjadi Rp96,119 triliun (berkurang Rp8,577 triliun).
15. Komisi Pemilihan Umum dari semula Rp2,159 triliun menjadi Rp1,879 triliun (berkurang Rp279,6 miliar).
16. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dari semula Rp2,039 triliun menjadi Rp1,636 triliun (berkurang Rp403,56 miliar).
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula Rp922,575 miliar menjadi Rp859,975 (berkurang Rp62,6 miliar).
18. Badan Nasional Penanggulangan Bencana dari semula Rp700,646 miliar menjadi Rp679,814 (berkurang Rp20,832 miliar).
19. Badan Pengawas Pemilihan umum dari semula Rp2,953 triliun menjadi Rp1,573 triliun (berkurang Rp1,379 triliun).
20. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari semula Rp216,998 miliar menjadi Rp193,123 (berkurang Rp23,874 miliar).

Sebaliknya yang bertambah adalah:
1. Kementerian Kesehatan dari Rp57,399 triliun menjadi Rp76,545 triliun (bertambah Rp19,145 triliun).
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari Rp36,301 triliun menjadi Rp70,718 triliun (bertambah Rp34,416 triliun).
3. Belanja pemerintah pusat dari Rp1.683 triliun menjadi Rp1.851 triliun (bertambah Rp167,623 triliun).

Sementara itu, yang tetap adalah:
Badan Ekonomi Kreatif anggarannya tetap Rp889,661 miliar

Pasal 2 ayat (1) disebutkan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja:
a. kesehatan;
b. jaring pengaman sosial;
dan c. pemulihan perekonomian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nurbaiti
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper