Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi PSBB, Bandara Soetta dan Halim Berstatus Operasional Minimum

Sementara itu di bandara Halim Perdanakusuma juga telah melakukan penyederhanaan alur penumpang di dalam terminal.
Warga berada di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Minggu (12/1/2020)./Bisnis-Abdullah Azzam
Warga berada di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Minggu (12/1/2020)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma (Jakarta) beroperasi dengan status Minimum Operation dari sebelumnya Normal Operation.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan sejalan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kedua bandara tersebut tetap beroperasi dengan jumlah minimum karyawan.

Awaluddin menjelaskan dengan stasus beroperasi minimum memungkinkan personel operasional bisa kerja dari rumah [work from home/WFH]. Setiap harinya, personel operasional di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma yang melakukan WFH berkisar 30-40 persen dari total personel operasional.

“Secara kumulatif, personel operasional dan personel administrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, dan Kantor Pusat PT Angkasa Pura II yang menjalankan WFH saat ini mencapai 2.284 orang,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (10/4/2020).

Selain itu operasional juga mengedepankan serta menjalankan upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Adapun Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma merupakan bandara utama di Jabodetabek, selain juga telah menjadi pusat kegiatan sehari-hari bagi warga Jakarta dan sekitarnya.

Awaluddin menjelaskan implementasi minimum operasi di Soekarno-Hatta adalah pembatasan operasional Terminal 1 dengan hanya membuka Sub Terminal 1A, dan di Terminal 2 dengan hanya membuka Sub Terminal 2D dan 2E. Sementara Terminal 3 tetap dibuka penuh.

Sementara itu di bandara Halim Perdanakusuma juga telah melakukan penyederhanaan alur penumpang di dalam terminal.

Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bandara termasuk utilitas publik yang dikecualikan dari peliburan tempat kerja dan harus beroperasi dengan jumlah minimum karyawan serta mengutamakan pencegahan penyebaran penyait sesuai protokol di tempat kerja.

Awal menyebutkan dengan sudah diterapkannya stasus Minimum Operation dan WFH ini, maka Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma siap secara operasional ketika PSBB di Jakarta diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper