Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi pelaku usaha perhotelan menyatakan tidak ada pengawasan khusus untuk memastikan para anggota menerapkan protokol khusus PSBB di tengah tetap beroperasinya lini bisnis ini. Sejumlah standar operasional sendiri diklaim telah diberlakukan jauh sebelum PSBB berlaku.
"Pada prinsipnya kami sudah menerapkan protokol tersebut. Masing-masing pelaku sudah melakukan itu. Terkait pengawasan, kami tidak awasi secara signifikan, tapi sifatnya kami mengimbau mereka untuk lebih ketat," kata Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran kepada Bisnis, Jumat (10/4/2020).
Maulana pun meyakini bahwa para anggota PHRI tidak akan melanggar protokol PSBB. Pasalnya, para konsumen yang tetap menginap pun disebutnya kian memperhatikan keamanan hotel.
"Dari sisi konsumen sendiri mereka akan sangat teliti saat masuk ke hotel yang beroperasi, baik untuk isolasi mandiri atau tamu yang memang masih menginap," lanjutnya.
Maulana mengakui bahwa okupansi hotel di DKI Jakarta menurun drastis dan menyentuh satu digit selama pandemi COVID-19 terjadi. Berbagai hotel pun disebutnya hanya mengoperasikan sekitar 10 persen kamar dari total kamar yang tersedia.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubenur Nomor 33 tahun 2020, pemilik dan pengelola hotel tetap diperkenankan beroperasi selama status PSBB di Jakarta. Kendati demikian, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjamin keamanan pengelola dan konsumen di tengah kondisi ini.
Baca Juga
Adapun kewajiban tersebut mencakup penyediaan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri, pembatasan aktivitas bagi tamu dengan hanya di kamar hotel dengan memanfaatkan layanan layanan kamar, penutupan fasilitas yang berpotensi mendatangkan kerumunan, pelarangan menginap bagi tamu yang sakit atau menunjukkan gejala tidak sehat, dan kewajiban bagi karyawan untuk menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.