Bisnis.com, JAKARTA – Keberadaan gudang beku (cold storage) yang berkualitas dan memadai kapasitasnya merupakan prasarana yang sangat penting dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19 terhadap aktivitas perekonomian sektor perikanan nasional.
Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta Rachmat Irawan menyatakan bahwa adanya kapasitas penyimpanan hasil tangkapan perikanan di gudang beku dapat membuat harga ikan stabil.
"Ini membuat harga terjaga. Setidaknya ada margin keuntungan yang didapat," ucap Rahmat, Kamis (9/4/2020).
Rahmat juga mengakui, ikan hasil tangkapan yang masuk PPS cenderung meningkat di masa-masa pandemi Covid-19, seiring peningkatan kapal yang berlabuh.
"Kemungkinan karena menjelang puasa membuat kapal berlomba-lomba kembali pelabuhan untuk bongkar muat. Kemungkinan lain, ada kaitan dengan gudang beku," ujarnya.
Sebelum merebaknya virus corona, lanjutnya, tingkat ekspor cukup tinggi sehingga ada penurunan stok ikan di cold storage.
"Menurunnya jumlah stok di gudang beku menjadi angin segar bagi pelaku usaha, karena ikan-ikan yang masuk pelabuhan dapat terserap pasar atau dapat disimpan di gudang beku sampai ada permintaan," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan, pihaknya telah siap menyiapkan gudang beku bila pemerintah ke depannya memutuskan untuk menyerap hasil ikan tangkapan nelayan dan produksi pembudidaya nasional.
"Gudang beku tetap bisa dimanfaatkan untuk menyimpan produk perikanan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Menteri Edhy memaparkan, salah satu gudang beku KKP berada di Jalan Muara Baru Ujung, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapasitas gudang beku tersebut mencapai 1.000 ton dan lokasinya terintegrasi dengan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman serta Pasar Ikan Modern Muara Baru.
Menurut dia, gudang beku tersebut sangat berguna untuk menampung ikan yang berasal dari sentra produksi.
"Sehingga ketika musim panen, stok ikan melimpah tidak akan terbuang dan siap menjadi cadangan ketika musim paceklik," ucapnya.
Gudang beku di Muara Baru ini dikelola sendiri oleh Ditjen PDSPKP KKP dengan menggunakan skema tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hingga 1 April 2020, gudang beku telah terisi sekitar 103,5 ton ikan dari empat mitra pengguna, baik koperasi maupun perusahaan.