Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keluh Kesah Seorang Pengemudi Ojol Berharap Keringanan Cicilan

Tercatat 138 perusahaan pembiayaan melapor kepada OJK dan menyatakan bahwa mereka siap melakukan program restrukturisasi pinjaman.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pembiayaan diminta agar lebih berempati dengan mengganti skema keringanan pelunanan kredit pembiayaan sepeda motor.

Keringanan cicilan sangat diharapkan oleh masyarakat termasuk mitra pengemudi ojek daring (online).

“Kalau harus bayar Rp300.000 di awal supaya dapat keringanan cicilan ya, dengan kondisi sekarang berat. Apalagi, setelah itu kami masih harus tetap bayar cicilannya,” ucap mitra ojol Grab Febrian, Kamis (9/4/2020).

Pria yang akrab disapa Rian itu sehari-hari beroperasi di wilayah Jakarta Selatan. Dia meminta supaya perusahaan leasing memahami situasi di lapangan. ”Penghasilan lagi anyep [sepi]. Ini situasi lagi wabah Covid-19. Beda dengan kondisi normal,” ceritanya.

Biasanya, Rian bisa membawa pulang pendapatan sebesar Rp300.000 setiap hari. Namun, setelah pandemi Covid-19 merebak, kadang dia hanya mendapatkan penghasilan Rp50.000, bahkan pernah pernah Rp25.000 dalam sehari.

Oleh karena itu, dirinya dan rekan-rekan pengemudi ojek daring lain berharap supaya perusahaan pembiayaan bisa memberi keringanan yang signifikan. ”Kan itu juga permintaan Presiden. Masa sih, tidak mau?”

Skema relaksasi yang disebut Rian memberatkan itu seperti diterapkan PT Adira Finance yang tertulis pada keterangan resminya.

Dalam tata cara restrukturisasi dampak Covid-19 dari Adira Finance disebutkan bahwa saat permohonan restrukturisasi, maka perlu dilakukan pembayaran sebagian angsuran atau bunga.

Adapun, skemanya mulai dari Rp350.000 per kontrak untuk pembiayaan motor baru dan Rp250.000 per kontrak untuk pembiayaan motor bekas.

Kemudian Rp1,50 juta per kontrak untuk pembiayaan mobil baru dan Rp1,25 juta per kontrak untuk pembiayaan mobil bekas.

Sebagaimana dilansir dari laman resminya, Adira Finance menyebutkan bahwa skema yang ditentukannya itu sesuai dengan kesepakatan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) perihal adanya pembayaran sebagian angsuran selama tenggat tertentu.

”Kalau mau ringankan cicilan kenapa harus pakai uang muka? Lebih baik dapat diskon atau potongan untuk bayar cicilannya atau beri keringanan bunga atau hilangkan denda kalau ada keterlambatan,” kata Rian.

Berdasarkan catatan Bisnis, hingga akhir Maret 2020 lebih dari 10.000 permohonan keringanan kredit telah diterima oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance.

LAPOR OJK

Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan mengatakan bahwa hingga kini sudah 138 perusahaan pembiayaan melapor kepada otoritas itu bahwa mereka siap melakukan program restrukturisasi pinjaman.

Jika diperinci, sebanyak 99 perusahaan telah memiliki kebijakan restrukturisasi, 79 perusahaan sudah mengumumkan restrukturisasi kepada debitur, dan 14 perusahaan telah menerima pengajuan restrukturisasi.

 

"Terkait dengan jumlah pengajuan, sampai 31 Maret terdapat 11.235 permohonan. Dari jumlah ini, sebanyak 10.206 debitur sudah mendapatkan konfirmasi restrukturisasi," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper