Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberlakuan PSBB, Kemendag Pastikan Distribusi Alkes Lancar

Untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat, Menteri Perdagangan juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.317/M-DAG/SD/04/2020 pada Jumat (3/4/2020). 
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto./www.covid19.go.id
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto./www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan memastikan ditribusi alat kesehatan dan kebutuhan pokok ke berbagai daerah tetap aman meski ada pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (8/4/2020). 

Dia menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh kepala daerah agar jangan sampai ada hambatan dalam distribusi alat kesehatan meski ada pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

“Kami sudah pastikan ke bupati dan walikota agar distribusi barang, kebutuhan pokok, barang penting, dan lainnya, kami minta betul-betul jangan sampai ada hambatan,” ujar Suhanto. 

Untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat, dia menyatakan Menteri Perdagangan juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.317/M-DAG/SD/04/2020 pada Jumat (3/4/2020). 

“Surat edaran tersebut telah kami sebarkan ke bupati dan walikota, yang intinya agar semua daerah membuka akses pengantaran distribusi barang baik kebutuhan pokok, semua jenis obat, alat kesehatan, dan barang kebutuhan lainnya,” jelasnya. 

Lebih lanju, Suhanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan di seluruh wilayah di Indonesia untuk memastikan kelancaran arus distribusi kebutuhan pokok masyarakat. 

“Dari koordinasi yang dilakukan, sejauh ini kami belum dapat laporan ada hambatan distribusi barang,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper