Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amankan Pasokan Alat Kesehatan, Ini Langkah Kemendag

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengamankan pasokan alat kesehatan dan keperluan medis untuk penanganan wabah corona.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto./www.covid19.go.id
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto./www.covid19.go.id

Bisnis,com, JAKARTA – Sejumlah langkah dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengamankan pasokan dan alat kesehatan guna menangani wabah corona.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan terdapat beberapa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang telah direvisi untuk merespons kebutuhan alat kesehatan di dalam negeri.

“Revisi Permendag ini meliputi ketentuan ekspor dan impor alat kesehatan untuk mendukung percepatan penananganan wabah Covid-19,” ujarnnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (8/4/2020).

Pertama, penerbitan Permendag No23/2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker yang berlaku mulai 18 Maret 2020.

Suhanto mengatakan, larangan tersebut untuk memastikan ketersediaan antiseptik dan alat kesehatan lain untuk mendukung pelayanan dari tenaga medis yang menangani wabah corona. Pasalnya, menurutnya, kebutuhan terhadap produk-produk tersebut sangat tinggi di Indonesia.

Kedua, penerbitan Permendag No.28/2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.87/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Suhanto menyebutkan, ketentuan itu berisi tentang relaksasi izin impor alat kesehatan, alat pelindung diri dan pakaian medis yang dimulai sejak 23 Maret 2020.

“Poin utama dalam ketentuan itu adalah menghapus kewajiban laporan surveyor dan izin impor sementara hingga 30 Juni 2020,” katanya,

Dia mengatakan, pembebasan sementara perizinan impor dan laporan surveyor untuk produk-produk yang berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan telah dikoordinasikan dengan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L).

Selain itu, lanjutnya, Kemendag melalui DIrektorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah bekerja sama dengan kepolisian dan TNI untuk melakukan pemantauan harga alat kesehatan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan harga produk-produk penunjang penanganan virus corona tersebut tidak mengalami kenaikan akibat adanya penimbunan.

“Kami melakukan pengawasan terhadap toko atau distributor yang sengaja menaikkan harga untuk kepentingan pribadi. Bahkan kalau ada indikasi penimbunan oleh oknum tertentu, akan kami tindak,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper