Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Realokasi APBD untuk Atasi Covid-19, Ini Sanksi untuk Pemda

Pemda wajib melakukan realokasi anggaran paling lambat tujuh hari setelah instruksi dikeluarkan atau Kamis (9/4/2020).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbicara dengan Gubernur Banten Wahidin Halim saat memimpin Rapat Kerja Penenanggulangan COVID-19, di Kantor Gubernur Banten di Serang, Kamis (19/3/2020). Rapat digelar untuk mengkoordinasikan langkah-langkah dan strategi penanggulangan COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbicara dengan Gubernur Banten Wahidin Halim saat memimpin Rapat Kerja Penenanggulangan COVID-19, di Kantor Gubernur Banten di Serang, Kamis (19/3/2020). Rapat digelar untuk mengkoordinasikan langkah-langkah dan strategi penanggulangan COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal mengenakan sanksi kepada pemerintah daerah (Pemda) yang tidak melakukan refocussing dan realokasi anggaran pada APBD untuk penanganan Covid-19.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1/2020, tertera bahwa Pemda yang tidak melakukan refocussing dan realokasi akan dikenai sanksi berupa rasionalisasi dana transfer.

Pemda wajib melakukan realokasi paling lambat tujuh hari setelah instruksi dikeluarkan. Adapun instruksi ini terbit tehitung sejak 2 April lalu. Artinya, realokasi dan refocussing harus sudah selesai besok, Kamis (9/4/2020).

Dalam instruksi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan kepada Pemda untuk menyiapkan anggaran yang memadai untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi bagi dunia usaha, dan jaring pengaman sosial atau social safety net.

Penanganan kesehatan yang dimaksud antara lain penyediaan sarana prasarana kesehatan berupa alat pelindung bagi masyarakat dan petugas medis, penyediaan fasilitas kesehatan seperti ventilator, merekrut dan memberi inseitf bagi tenaga medis, hingga penanganan korban Covid-19.

Anggaran untuk penanganan dampak ekonomi antara lain pengadaan bahan pangan untuk menjaga ketahanan pangan dan menekan dampak panic buying, insentif pengurangan pajak daerah hingga perpajangan waktu pemenuhan kewajiban pajak, stimulus penguatan modal, dan sebagainya.

Adapun penyediaan jaring pengaman sosial bisa berupa pemberian hibah serta bansos kepada individu berisiko tinggi seperti keluarga miskin dan sektor informal, fasilitas kesehatan, hingga instansi vertikal yang mendukung penanganan Covid-19.

Dalam realokasi dan refocussing ini, anggaran belanja tidak terduga yang menjadi prioritas. Bila anggaran belanja tidak terduga tersebut tidak mencukupi, maka Pemda dapat menggunakan dana transfer, belanja modal kurang prioritas, hasil rasionalisasi anggaran seperti perjalanan dinas, sosialisasi, dan seminar, pengeluaran pembiayaan, dan dana lain.

Lebih lanjut, Pemda harus berkoordinasi lewat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menghimbau masyarakat untuk tidak mudik. Apabila ada warga yang terlanjur mudik, maka orang tersebut harus ditetapkan sebagai ODP dan melakukan isolasi mandiri.

Tito juga memerintahkan Pemda untuk menyiapka tempat karantina kesehatan serta memberikan arahan secara berjenjag untuk menghindari stigma negatif atas pemudik.

Pemda juga diwajibkan untuk memastikan dan mengawasi kecukupan sembako di wilayahnya serta aktivitas industri dalam menghasilan bahan pokok dan alat kesehatan (alkes) di tengah Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper