Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan bakal menyusun formula baru terkait Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke pemerintah daerah (Pemda).
Untuk diketahui, DAU dalam APBN 2020 dipangkas dari Rp427,09 triliun menjadi Rp384,38 triliun melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020, alokasi DAU per daerah akan disesuaikan berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan ke depan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan akan ada sedikit modifikasi dari formula DAU yang terdiri dari alokasi dasar dan celah fiskal. Meski demikian, masih belum jelas seperti apa rumusan seperti apa yang dimaksud.
"DAU ini akan kita lihat dan bagi berdasarkan suatu proporsi tertentu dan kriteria yang lebih memperhatikan situasi sekarang," ujar Astera, Rabu (8/4/2020).
Di tengah situasi wabah COVID-19 ini, Astera mengatakan banyak daerah yang menyampaikan usulan agar jumlah DAU disesuaikan dengan banyaknya warga pada pemerintah daerah terkait.
Baca Juga
Di satu sisi, dia juga menekankan bahwa pemerintah daerah masih memiliki banyak ruang untuk merealokasi belanja pada APBD untuk difokuskan pada penanganan COVID-19.
Menurutnya, banyak belanja seperti belanja perjalanan dinas, honor, hingga belanja modal yang dapat dipangkas dan direalokasi untuk COVID-19.