Bisnis.com, JAKARTA - Para pengusaha mengaku siap dan mendukung diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), terutama di DKI Jakarta yang telah disetujui pemberlakuannya oleh Kementerian Kesehatan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani mengatakan dengan diberlakukannya PSBB, baik di DKI Jakarta maupun wilayah lain nantinya, tidak akan ada perubahan yang drastis di masyarakat maupun pengusaha. Pasalnya, pemerintah sebelumnya telah menerapkan anjuran bekerja, belajar dan beribadah di rumah.
“Namun, dengan persetujuan PSBB ini kami perkirakan akan ada pengawasan dan kontrol yang lebih ketat dari Pemprov DKI Jakarta dan nasional terhadap mobilitas orang dan barang yang keluar-masuk Jakarta,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).
Hal itu menurutnya, akan memberikan tekanan yang lebih tinggi pada jasa transportasi dan logistik, khususnya apabila transportasi publik dan lalu lintas logistik barang dibatasi atau diperketat.
Kondisi tersebut, lanjutnya secara tidak langsung akan mengganggu aktivitas ekonomi yang masih berjalan selama penerapan PSBB, seperti pengadaan pangan, obat-obatan, layanan kesehatan, jasa perbankan dan jasa publik.
Pasalnya, Jakarta secara esensi tidak bisa hidup atau melakukan kegiatan ekonomi tanpa didukung oleh pekerja dan barang dari tempat lain.
Baca Juga
“Dengan demikian semakin ketat pengawasan atau restriksi terhadap pergerakan orangnya, aktivitas ekonominya baik primer maupun non-primer akan ikut terhambat,” lanjutnya.
Untuk itu dia menilai dampak lebih jauh terhadap ekonomi akan sangat tergantung pada seberapa pruden Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan dan mengawasi pelaksanaan PSBB.
Dengan demikian pembatasan pergerakan manusia melalui kebijakan PSBB, hanya akan berdampak pada ekonomi sektor yang bersifat tersier dan sekunder. Sementara itu aktivitas ekonomi primer yang sangat dibutuhkan masyarakat sepanjang pelaksanaan PSBB, tetap dapat tersedia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan resmi menyetujui pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepada Bisnis, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dirinya telah menandatangani pengajuan PSBB DKI Jakarta per pagi ini, Selasa (7/4/2020).
"Sudah tanda tangan sekarang [suratnya] dikirim ke sana [Pemprov DKI Jakarta]. Per tanggal ini [Selasa, 7 April 2020], semalam itu draft-nya begitu sudah tanda tangan, ada yang typo. Jadi saya koreksi," ungkapnya via sambungan telepon, Selasa.
Lebih lanjut, dia menegaskan dimulainya pemberlakuan PSBB DKI Jakarta akan tergantung pada keputusan Pemprov DKI Jakarta.
"Untuk berlakunya terserah Gubernur [DKI Jakarta Anies Baswedan], yang penting izin sudah saya berikan," tegasnya.