Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menerbitkan peraturan menteri terkait dengan kebijakan pembatasan atau physical distancing di seluruh sektor moda transportasi baik darat, laut, maupun udara.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan beleid tersebut akan dikoordinasikan oleh biro hukum kemenhub. Adapun, khusus sektor transportasi darat diklaim telah siap.
"Dalam dua tiga hari ke depan akan dilakukan pembahasan. Aturannya menyangkut jumlah kenaikan tarif, aturan physical distancing, hingga hal lainnya," kata Budi, Senin (6/4/2020).
Dia menambahkan pembatasan penaikan tarif layanan akan dibahas bersama. Terlebih, pembahasan tersebut menyangkut semua moda transportasi, sehingga harus menunggu koordinasi dari sektor lain.
Namun, dia belum bersedia untuk memerincinya, karena aturan dan pembahasannya belum selesai dilakukan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan diketahui sedang mengkaji pelarangan penggunaan sepeda motor untuk perjalanan mudik pada masa angkutan Lebaran 2020.
Baca Juga
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan pengaturan tersebut akan dituangkan dalam regulasi berbentuk peraturan menteri perhubungan atau permenhub. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) meluas di daerah.