Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Corona Mewabah, Luhut Perintahkan Bandara Hingga Pelabuhan Tetap Beroperasi

Berdasarkan regulasi, prasarana transportasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pidato pembuka saat diskusi nasional di gedung Konferensi Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/4)./ANTARA-M Agung Rajasa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pidato pembuka saat diskusi nasional di gedung Konferensi Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/4)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya meminta agar akses transportasi seperti bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun yang menjadi objek vital nasional yang ditutup sepihak oleh pemerintah daerah agar segera kembali dibuka.

Beberapa pemda memang melakukan penutupan akses transportasi guna memutus rantai penyebaran Covid-19, tetapi berdasarkan regulasi, prasarana transportasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub.

Surat yang bertanda tangan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menyebut kewenangan terhadap pengawasan dan pengamanannya dan dalam hal akan dilakukan penutupan atau penghentian operasional prasarana transportasi harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi nasional tetap berjalan, Kemenhub mengharapkan dukungan dan kerja sama seluruh pemerintah daerah, TNI dan Polri serta stakeholder untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi di wilayah operasional dapat tetap berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," begitu jelasnya dalam surat yang dikutip, Senin (6/4/2020).

Surat bernomor PL.001/1/4 Phb 2020 tersebut ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri yang akan memerintahkan kepada Kepala Daerah untuk kembali membuka layanan transportasi umum yang sempat ditutup seperti yang terjadi di Papua dan Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, tulisnya, memperhatikan situasi terkini penyebaran Covid-19 maka diperlukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan orang dan atau barang oleh pengelola prasarana transportasi bersama stakeholder terkait sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Menteri [Dalam Negeri] dapat menyampaikan kebijakan tersebut kepada Kepala Daerah di seluruh lndonesia serta menghimbau agar tidak melakukan penutupan fasilitas transportasi yang berada pada wilayahnya," tutupnya dalam surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper