Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenko Marves Siapkan Buku Panduan Mudik saat Pandemi

Nantinya, buku tersebut bisa menjadi petunjuk pelaksanaan mudik bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait.
Jangan Mudik #MediaLawanCovid19 #AmanDiRumah
Jangan Mudik #MediaLawanCovid19 #AmanDiRumah

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah sedang menyusun Buku Panduan terkait dengan prosedur operasi standar terkait dengan pelaksanaan angkutan mudik pada Idulfitri 2020.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Ridwan Djamaluddin mengatakan buku tersebut disusun bersama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya. Nantinya, bisa menjadi petunjuk pelaksanaan mudik bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait.

"Audiensi publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan," kata Ridwan dalam siaran pers yang dikutip, Senin (6/3/2020).

Dia menuturkan langkah-langkah dan peraturan yang berlaku dalam Buku Panduan tersebut akan berlaku selama 2 bulan, atau sampai akhir wabah. Kendati demikian, masa berlaku aka ditinjau secara periodik menyesuaikan dengan kondisi pandemi corona di Tanah Air.

Pihaknya juga mengimbau semua orang untuk tidak melakukan mudik tahunan ke kota kelahirannya (mudik). Di sisi lain, aparatur sipil negara, serta karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang kembali ke kampung halaman.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah tengah melakukan berbagai kebijakan ketat masyarakat yang tetap melaksanakan mudik, salah satunya dengan jaga jarak fisik. Setiap pemudik pun harus melakukan isolasi diri selama 14 hari.

Implementasi jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. Adapun, untuk kebijakan kendaraan pribadi, sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

"Seluruh tindakan dan penegakan aturannya akan diberlakukan secara ketat oleh Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper