Bisnis.com, JAKARTA - Wajib pajak (WP) perlu segera menyesuaikan klasifikasi lapangan usaha (KLU) apabila hendak memanfaatkan insetif fiskal sektor manufaktur seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2020.
Dalam memberikan insentif tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menentukan KLU dari WP berdasarkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2018.
Bila WP tidak mengisi KLU dalam SPT Tahunan 2018 tersebut, maka KLU dari WP bakal ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang terdapat pada database DJP.
Apabila KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT Tahunan 2018, WP perlu melakukan pembetulan KLU melalui pembetulan SPT Tahunan.
Bila SPT Tahunan 2018 sedang atau telah melalui proses pemeriksaan dan tidak dapat dilakukan pembetulan, maka WP perlu melakukan permintaan perubahan data agar KLU pada database sesuai dengan KLU yang sebenarnya,
Bila WP baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode yang terlampir pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat WP terdaftar.
Baca Juga
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah stimulus pajak berlandaskan pada PMK No. 23/2020 yang masih terbatas pada sektor manufaktur.
Stimulus tersebut mencakup relaksasi pajak penghasilan (PPh) karyawan industri pengolahan berupa PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP). PPh 21 DTP diberikan kepada industri yang termasuk 440 klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan WP KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor),.
Kemudian ada juga stimulus berupa pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 30%, dan restitusi PPN dipercepat diberikan kepada 19 sektor industri dan tercakup dalam 102 KLU dan WP KITE.