Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Rincian APBN 2020 Baru Bakal Diundangkan Pekan Ini

Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait postur anggaran baru pada pekan ini.
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Supres) untuk Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Raqilla
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Supres) untuk Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Raqilla


Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait postur anggaran baru pada pekan ini. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan Perpres saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.

Meski demikian, belum diketahui secara pasti bakal seperti apa postur APBN 2020 setelah melewati berbagai bentuk realokasi dan penambahan anggaran untuk penanganan COVID-19.

Yang pasti, APBN 2020 versi penyesuaian akan tercantum langsung melalui Perpres tanpa adanya UU yang merevisi UU APBN 2020. ''Amanatnya dalam Perppu No. 1/2020 dirinci di Perpres," kata Askolani, Minggu (5/4/2020).

Dalam pemaparan Kementerian Keuangan sebelumnya, COVID-19 memberikan dampak terhadap perekonomian. Respon pemerintah akibat masalah yang timbul serta faktor ekonomi menyebabkan APBN 2020 mengalami perubahan besar.

Defisit anggaran diproyeksikan bakal mencapai 5,07% dari PDB, lebih tinggi dari batas maksimal yang diatur dalam UU Keuangan Negara. Pendapatan negara tertekan sebesar 10% akibat penerimaan perpajakan yang turun akibat kondisi ekonomi serta adanya insetif pajak dan penurunan PPh dari 25% menjadi 22% tahun ini.

Kemudian, anggaran belanja negara ditambah sebesar Rp255,1 triliun dan masing-masing dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp75 triliun, jaring pengaman sosial Rp110 triliun, dan dukungan industri Rp70,1 triliun.

Di satu sisi, pemerintah juga melakukan refocussing dan realokasi anggaran serta pengehematan belanja negara sebesar Rp190 triliun. Penghematan belanja negara bersumber dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp95,7 triliun dan penghematan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp94,2 triliun.

Terdapat pula realokasi cadangan belanja sebesar Rp54,6 triliun. Pembiayaan keluar juga bertambah Rp150 triliun akibat adanya dukuangan pembiayaan anggaran dalam rangka pemulihan industri sebesar Rp150 triliun. Dalam Pasal 12 Ayat 2, tertulis bahwa perubahan postur dan rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara di tengah COVID-19 diatur lewat Perpres.

Perppu ini juga sekaligus mencabut beberapa ayat yang terkait dengan APBN perubahan dalam UU Keuangan Negara. Selain mencabut pasal yang membatasi deifisit anggaran di angka 3% dari PDB, Pasal 15 ayat 5 yang mengamanatkan agar APBN yang disetujui oleh DPR diperinci hingga unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja juga dicabut.

Kemudian, Perppu juga mencabut Pasal 27 ayat 3 yang mengamanatkan agar penyesuaian APBN dibahas bersama dengan DPR dan pemerintah pusat apabila terjadi perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai asumsi, perubahan pokok kebijakan fiskal, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.

Selain itu,  Perppu juga mencabut Pasal 3 Ayat 3 yang melarang pejabat untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran jika anggaran untuk pengeluaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan COVID-19 serta dalam rangka meghaddapi ancaman yang membahayakan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper