Gejolak Ekonomi, Dua Perppu dan Menkeu Sri Mulyani

Pemerintah juga menerbitkan Perppu ketika gejolak ekonomi terjadi pada 2008 akibat krisis keuangan yang bermula dari Amerika Serikat. Perppu itu kemudian bergulir menjadi dasar Hak Angket Century.

Bisnis.com, JAKARTA – Tekanan perekonomian akibat menyebarnya wabah virus corona atau Covid-19 memaksa Presiden Joko Widodo mengambil langkah kuda. Ia mengeluarkan keputusan darurat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tentang menjaga stabilitas keuangan negara di tengah wabah.

Beleid ini memberi ruang kepada pemerintah berakrobat menambah anggaran sektor kesehatan, hingga menyelamatkan banyak sektor ekonomi dari kemunduran. Caranya dengan mengoptimalkan pos belanja, memangkas besaran pajak yang harus dibayar namun menambah celah penerimaan dengan memburu para raksasa teknologi.

Konten Premium Terbaru