Bisnis.com, JAKARTA – Tekanan perekonomian akibat menyebarnya wabah virus corona atau Covid-19 memaksa Presiden Joko Widodo mengambil langkah kuda. Ia mengeluarkan keputusan darurat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tentang menjaga stabilitas keuangan negara di tengah wabah.
Beleid ini memberi ruang kepada pemerintah berakrobat menambah anggaran sektor kesehatan, hingga menyelamatkan banyak sektor ekonomi dari kemunduran. Caranya dengan mengoptimalkan pos belanja, memangkas besaran pajak yang harus dibayar namun menambah celah penerimaan dengan memburu para raksasa teknologi.