Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat menilai perlu adanya bantuan tambahan yang lebih realistis dari pemerintah untuk pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK), akibat wabah corona yang menekan industri dan ekonomi dalam negeri.
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan menilai usulan Apindo mengenai modifikasi dan tambahan bantuan sosial kepada korban PHK, cukup realistis untuk kondisi saat ini. Pasalnya, saat ini yang lebih dibutuhkan korban PHK adalah pemasukan ketimbang pelatihan.
“Usulan Apindo realistis, karena yang dibutuhkan sekarang adalah kerja. Kalau tidak kerja maka di PHK. Kalau di PHK mesti diberi pesangon. Kalau perusahaan tidak mampu bayar pesangon, diberi subsidi pemerintah tadi. Saat sekarang yang dibutuhkan bukan pelatihan kerja,” katanya, Jumat (3/4/2020).
Hadi juga menilai pelonggaran ketentuan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) dianggap bisa membantu konsumsi masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan perlu adanya modifikasi bentuk bantuan kepada korban PHK melalui kebijakan kartu prakerja, selama wabah corona. Dalam hal ini dia mengusulkan agar porsi bantuan dalam bentuk pelatihan dari kartu prakerja sebesar Rp1 juta, diubah menjadi bentuk uang tunai
“Kebijakan itu untuk sementara waktu saja selama pandemi corona ini belum selesai. Sebab, para korban PHK ini secara jangka pendek, saat ini, lebih membutuhkan uang cash,” katanya, kepada Bisnis, Jumat (3/4/2020).
Baca Juga
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menambah alokasi dana untuk kartu prakerja yang ditujukan untuk korban PHK. Semula, untuk program kartu prakerja Kemenaker menganggarkan Rp10 triliun, namun kini ditambah menjadi Rp20 triliun.
Dalam pelaksanaannya, akan ada 3,5 juta orang hingga 5,6 juta orang yang akan mendapatkan manfaatnya.
Nantinya, masing-masing penerima manfaat akan mendapatkan dana Rp3,5 juta, yang terdiri dari Rp1 juta dalam bentuk pelatihan, insentif langsung senilai Rp600.000/bulan selama 4 bulan, dan Rp50.000/survei sebanyak tiga kali.
Selain itu, Hariyadi juga mengusulkan agar pemerintah melonggarkan ketentuan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) khusus untuk korban PHK selama wabah corona. Dia mengusulkan agar ketentuan pencairan JHT yang hanya diperbolehkan untuk anggota dengan kepesertaan minimal 10 tahun dilonggarkan.
“Kami usul, pekerja yang kena PHK ini diperbolehkan mencairkan JHT-nya, meskipun mereka belum 10 tahun ikut serta. Sebab bagaimanapun juga kondisi saat ini terbilang luar biasa. Lagi pula JHT juga merupakan uang dari si pekerja sendiri,” katanya.