Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diprediksi bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) lanjutan setelah terbitnya Perppu No. 1/2020.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Perppu baru tersebut akan keluar dalam rangka menyempurnakan Perppu No. 1/2020 yang berisi tentang landasan hukum bagi pemerintah menangani Covid-19, mencegah dampak buruk pada perekonomian, dan memitigasi guncangan pada stabilitas sistem keuangan.
"Isi Perppu memang tidak sempurna, tetapi ini dibuat dalam situasi tekanan yang mau tidak mau harus dibuat oleh pemerintah," ujar Misbakhun, Rabu (1/4/2020).
Menurut Misbakhun, landasan hukum ini bagaiamanapun sangat diperlukan di tengah situasi yang memaksa dan membuat landasan yang ada tidak lagi memadai untuk merespon situasi yang ada.
"Memang kita butuh kebijakan besar untuk mengatasi unusual case seperti COVID-19 saat ini dengan unusual way out. Solusinya harus komprehensif," ujar Misbakhun.
Secara spesifik, Misbakhun mewanti-wanti agar pemerintah berhati-hati dalam melaksanakan Perppu ini, terutama dengan adanya klausul yang memberikan imunitas kepada anggota dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Perppu No. 1/2020.
Baca Juga
"Memang harus disikapi dengan hati-hati soal pasal terkait dengan imunitas hukum untuk pengambil kebijakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan moral hazard dalam pelaksanaan sehingga menjadi masalah hukum di masa depan," katanya.