Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Beri Perlindungan Bagi Pejabat Pelaksana Perppu Covid-19

Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020, pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana Perppu.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana

Bisnis.com, JAKARTA - Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020, pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana Perppu.

Seperti diketahui, Perppu No. 1/2020 diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi dampak ekonomi dan keuangan akibat Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa anggota KSSK, sekretariat KSSK, pejabat Kemenkeiu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata dalam pelaksanaan Perppu.


Pejabat-pejabat yang dimaksud tidak bisa digugat apabila kebijakan dilaksanakan dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Dokumentasinya akan dilakukan dengan baik untuk menghindari moral hazzard. Kita undang kepolisian, kejaksaan, KPK, dan kita presentasikan ke BPK agar ada dukungan. Namun, ini bukan berarti kita tidak hati hati," ujar Sri Mulyani, Rabu (1/4/2020).


Lebih lanjut, segala tindakan yang diambil berdasarkan Perppu bukanlah objek gugatan yang dapat diajukan ke PTUN.


Biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan APBN dan APBD untuk pemulihan ekonomi nasional bukan merupakan kerugian negara.


Biaya yang dikeluarkan merupakan biaya ekonomi yang perlu dikeluarkan untuk penyelamatan ekonomi dan bukan merupakan proses kerugian negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper