Bisnis.com, JAKARTA - Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020, pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana Perppu.
Seperti diketahui, Perppu No. 1/2020 diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi dampak ekonomi dan keuangan akibat Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa anggota KSSK, sekretariat KSSK, pejabat Kemenkeiu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata dalam pelaksanaan Perppu.
Pejabat-pejabat yang dimaksud tidak bisa digugat apabila kebijakan dilaksanakan dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dokumentasinya akan dilakukan dengan baik untuk menghindari moral hazzard. Kita undang kepolisian, kejaksaan, KPK, dan kita presentasikan ke BPK agar ada dukungan. Namun, ini bukan berarti kita tidak hati hati," ujar Sri Mulyani, Rabu (1/4/2020).
Lebih lanjut, segala tindakan yang diambil berdasarkan Perppu bukanlah objek gugatan yang dapat diajukan ke PTUN.
Biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan APBN dan APBD untuk pemulihan ekonomi nasional bukan merupakan kerugian negara.
Biaya yang dikeluarkan merupakan biaya ekonomi yang perlu dikeluarkan untuk penyelamatan ekonomi dan bukan merupakan proses kerugian negara.