Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan akan menerbitkan surat utang khusus bencana Covid-19, Pandemic Bonds.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan surat utang ini memiliki klausul khusus, yakni pembiayaan melalui Bank Indonesia di mana pembelian langsung dimungkinkan. "Tapi nanti Kemenkeu dan BI akan atur secara hati hati agar tidak dipersepsikan negara memenuhi pembiayaan dari BI," tegas Sri Mulyani, Rabu (1/4/2020).
Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila pasar volatile dan harga tidak rasional. "Pemerintah bisa punya pilihan," ujar Sri Mulyani.
Aturan soal Pandemic Bonds ini akan dimasukkan ke dalam Perppu. Pandemic Bonds ini merupakan SBN berdenominasi rupiah yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) atau swasta yang mampu.
Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada dunia usaha dalam bentuk kredit khusus yang disebut akan dibuat seringan mungkin.