Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Perumahan, PUPR: SSB yang Berlaku Saat Ini Berbeda

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa pembiayaan perumahan bersubsidi dengan skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) yang diterapkan kali ini berbeda dengan yang diterapkan sebelumnya.
Foto aerial kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (31/1/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran perumahan bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp11 triliun untuk 102.500 unit rumah pada 2020. Antara/Nova Wahyudi
Foto aerial kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (31/1/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran perumahan bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp11 triliun untuk 102.500 unit rumah pada 2020. Antara/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan stimulus kepada sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan kembali mengaktifkan skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

SSB sendiri pada awal 2020 sudah dinyatakan dihapus dari skema subsidi perumahan yang diberikan pemerintah, hanya tersisa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan penghapusan kedua skema tersebut karena dianggap membebani fiskal negara lantaran tenor subsidi yang lama, sebelumnya hingga 20 tahun.

Lantaran dihantam wabah covid-19, pemerintah kemudian memunculkan kembali dua skema subsidi perumahan tersebut. Namun, Eko mengatakan kali ini penerapannya akan berbeda dari sebelumnya.

“Bedanya ada di masa tenor subsidinya. Kalau dulu disamakan dengan tenor KPR [kredit pemilikan rumah] selama 20 tahun, sekarang jadi 10 tahun saja,” ungkap Eko melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

Eko menjelaskan, dengan SSB yang diberlakukan kali ini, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat tetap memilih tenor KPR hingga 20 tahun. Namun, hanya mendapat subsidi selama 10 tahun saja. Sedangkan, untuk tahun berikutnya, MBR akan membayar cicilan KPR sesuai dengan bunga pasar.

Adapun, skema subsidi ini juga dikhususkan bagi MBR yang belum pernah mendapat subsidi perumahan dan belum memiliki rumah.

“Kalau sekarang sudah terdaftar di FLPP ya enggak bisa dipindah ke skema ini. Tapi bagi yang baru mau mengajukan subsidi, sekarang bisa juga pakai skema SSB ini,” tegasnya.

Harapannya, stimulus ini dapat membantu MBR untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan terjangkau terutama di tengah masa sulit ini agar bisa bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah dengan sehat dan aman.

“Ini sejalan dengan upaya penanggulangan Covid-19 yang sedang dijalankan pemerintah,” imbuhnya.

Adapun, langkah ini juga diharapkan bisa menjadi sentimen positif bagi para pengembang perumahan subsidi dengan memastikan bahwa rumah yang sudah dibangun nantinya akan tetap bisa terserap meskipun sedang dalam kondisi tak menentu seperti sekarang ini.

“Kita harus yakinkan masyarakat bahwa Covid-19 ini tidak akan berjalan seterusnya, setidaknya sampai dua bulan ke depan. Dengan stimulus ini, kita berharap masyarakat tetap yang tadinya membutuhkan KPR subsidi tetap pada niatnya, tidak menunda,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper