Bisnis.com, JAKARTA - Perpanjangan masa kerja dari rumah atau work from home membuat layanan sertifikasi daring alias tanpa tatap muka di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga diperpanjang.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran No. 317/BD.II/P.II.I/HM.01/03/2020 Tentang Penutupan Sementara Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag.
Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Agama No. SE.5/2020 dan Surat Edaran Kepala BPJPH nomor 1388/BD.II/HK.00.3/03/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga
"Layanan bagi para pelaku usaha yang akan mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal diteruskan untuk dilakukan melalui e-mail," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2020).
Sistem kerja dari rumah bagi pegawai Kementerian Agama telah dilaksanakan sejak 18 Maret dan diperpanjang untuk periode 1-21 April 2020. Mastuki menjelaskan SE terkait layanan tanpa tatap muka berlaku sejak 1 April 2020.
“Sama seperti sebelumnya, pengajuan dokumen dilakukan dengan cara berkas disatukan dalam satu file dengan format pdf,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel