Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepulauan Seribu Batasi Akses Transportasi Laut

Kebijakan pembatasan yang dimulai sejak 20 Maret 2020 sebagai tindak lanjut Instruksi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.22/2020.
Sejumlah wisatawan usai menaiki kapal dari Kepulauan Seribu di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, Sabtu (11/01/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pd.
Sejumlah wisatawan usai menaiki kapal dari Kepulauan Seribu di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, Sabtu (11/01/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pd.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah membatasi akses transportasi laut menuju Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta untuk sementara waktu guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala Kantor KSOP Kelas IV Muara Angke Anggiat Douglas Silitonga mengatakan saat ini kapal baik milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta maupun kapal tradisional hanya melayani masyarakat yang berdomisili dan pegawai pemerintah yang bertugas di Kepulauan Seribu (TNI/Polri/Pemda).

"Dengan demuikian, akses bagi wisatawan maupun warga dari luar Kepulauan Seribu untuk sementara ditutup," kata Anggiat dalam keterangan resmi, Selasa (24/3/2020).

Dia menuturkan kebijakan pembatasan yang dimulai sejak 20 Maret 2020 sebagai tindak lanjut Instruksi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.22/2020 tentang Pengoperasian Kapal Angkutan Penumpang di Perairan Provinsi DKI Jakarta pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Pembatasan tersebut, lanjutnya, sebagai upaya untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas, khususnya di wilayah Kepulauan Seribu.

Menurut Anggiat, penutupan sementara akses wisatawan telah dilakukan sejak 20 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penutupan berlaku untuk semua rute kapal dari pelabuhan Kaliadem Muara Angke menuju semua pulau di Kepulauan Seribu.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala UPPD I dan UPPD II Dishub Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu untuk memberangkatkan kapal penumpang di seluruh pelabuhan milik Dishub Provinsi DKI Jakarta yang khusus mengangkut masyarakat/penduduk Kepulauan Seribu serta pegawai Pemerintah yang bertugas di Kepulauan Seribu.

"Dalam pelaksanaanya setiap calon penumpang wajib menunjukkan KTP Kepulauan Seribu saat membeli tiket maupun ketika naik ke atas kapal. Jika bukan warga pulau maka tidak diperkenankan ikut naik ke kepal," jelasnya.

Terkait dengan kebijakan social distancing, pihaknya juga mengatur jumlah penumpang yang bisa diangkut yakni tidak melebihi dari 50 persen kapasitas angkut maksimal kapal.

Di samping itu, untuk antisipasi dan pencegahan Virus Corona, di Pelabuhan Kaliadem telah dilakukan penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap calon penumpang serta disiapkan juga wastafel, sabun dan hand sanitizer.

Adapun, bagi para petugas yang melakukan pelayanan di Dermaga Kaliadem, sesuai arahan dari Dirjen Perhubungan Laut, agar para Petugas selalu menjaga jarak aman sesuai SOP, yaitu minimal 1 meter dari para petugas lain dan calon penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper