Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taktik Bank Indonesia Perkuat Rupiah Pakai DNDF

Penyesuaian kebijakan baru DNDF yang diberlakukan oleh otoritas moneter berpotensi memberikan sinyal positif terhadap pasar.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan keterangan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan keterangan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto mengatakan langkah Bank Indonesia mempercepat pemberlakuan rekening rupiah dalam negeri (vostro) bagi investor asing untuk transaksi domestic non-delivery forward (DNDF) untuk merespons volatilitas pasar keuangan

Menurutnya, masifnya penyebaran virus Corona membuat sentimen negatif menguasai pasar keuangan sehingga menyebabkan rupiah terdepresiasi.

"Aturan baru DNDF memberi sinyal kuat bahwa BI sebagai bank sentral dan otoritas moneter selalu berada di pasar," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (23/3/2020).

Dia berharap kebijakan baru tersebut memberi sinyal positif dan membuat pelaku pasar tidak panik seperti yang terjadi pekan lalu.

Aturan penyesuaian DNDF dapat memberikan alternatif instrumen lindung nilai (hedging) kepada investor di tengah situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian saat ini.

Ryan menilai anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS karena adanya revisi perkiraan ekonomi Paman Sam terkait penyebaran Covid-19 di negara adidaya tersebut. "Sebenarnya posisi dolar akhir-akhir ini sedang tertekan karena outlook ekonomi AS yang diproyeksikan melemah tajam oleh sejumlah lembaga internasional," jelasnya.

Seperti diketahui, BI mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying untuk transaksi DNDF mulai 19 Maret 2020.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan hal tersebut sesuai dengan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang ditetapkan pekan lalu. BI menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF).

Dia menuturkan penyempurnaan tersebut meliputi penambahan underlying transaksi DNDF berupa rekening rupiah yang dimiliki pihak asing, antara lain tabungan, giro, deposito, untuk tujuan investasi, untuk menampung hasil investasi, dan/atau untuk tujuan lainnya.

Penyempurnaan ketentuan PBI dimaksud merupakan bagian dari upaya BI untuk memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran virus Corona (Covid-19), menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan melakukan perluasan jenis underlying transaksi bagi investor asing, dia berharap ketentuan tersebut dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper