Bisnis.com, JAKARTA - Dalam menjaga sistem keuangan di tengah wabah Covid-19, Komite Stabilitas Sistem Keungan (KSSK) akan mengaktifkan protokol krisis yang mengacu pada protokol krisis 2008-2009.
Ketua KSSK Sri Mulyani menuturkan protokol krisis 2008-2009 ini akan disesuaikan dengan situasi saat ini.
"Kami harus memodifikasi protokol tersebut sesuai situasi terkini," ujar Sri Mulyani, Kamis (20/3/2020).
Untuk memodifikasi protokol tersebut, KSSK akan terus bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan OJK. Adapun, beberapa hal yang harus dimodifikasi dalam protokol krisis tersebut a.l. sentimen saat ini, kondisi pinjaman dan lain sebagainya.
Nantinya, protokol ini akan digunakan untuk memantau kebutuhan likuiditas, SBN, kebutuhan foreign exchange, serta dampak nonperforming loan.
Menurut Sri Mulyani, KSSK akan melihat bagaimana dampak virus Corona ini dari suku bunga, nilai tukar serta berbagai sentimen psikologis. Semua ini akan dimasukkan ke dalam protokol.
Baca Juga
"Bersama-sama kita akan melakukan berbagai tindakan untuk memastikan bahwa stabilitas sistem keuangan tetap terjaga," ungkap Sri Mulyani.
Protokol krisis umumnya mengatur mekanisme pengawasan sejumlah indikator deteksi dini, termasuk penetapan status tekanan terhadap sistem keuangan. Status tersebut a.l. normal, waspada, siaga dan krisis.
Di dalam protokol, respon kebijakan pada untuk tiap status ditetapkan. Semua keputusan juga dijalankan dengan memastikan sisi tata kelola. Perlu dipahami, protokol ini merupakan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengantisipasi, mencegah dan mengatasi krisis.