Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Mudik Dilarang Akibat Pandemi Corona, Ini Usulan YLKI

Pemerintah harus meniadakan diskriminasi antara pengguna transportasi publik dengan kendaraan pribadi apabila akses perjalanan mudik ditutup.
Bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan. Bisnis/Nurul Hidayat
Bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan sejumlah skenario apabila pemerintah memutuskan untuk menghentikan aktivitas mudik lebaran di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Sekretaris Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan pemerintah sangat dimungkinkan untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan mudik saat Lebaran 2020. Hal tersebut membawa risiko penularan virus bagi masyarakat daerah yang dituju.

"Bentuk mekanisme pelarangan mudik pun tidak mudah, harus bersifat mutlak dan tidak boleh tebang pilih guna mencegah ketimpangan sosial," kata Agus, Kamis (19/3/2020).

Dia menambahkan pemerintah bisa dengan cara menyetop operasional transportasi publik di jalur darat, laut, udara, dan kereta api. Namun, perlu juga untuk menutup akses jalan tol untuk mencegah pengguna kendaraan pribadi melakukan perjalanan mudik.

Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada diskriminasi antara pengguna transportasi publik dengan kendaraan pribadi. Semua orang telah ditutup aksesnya untuk menuju kampung halaman tanpa terkecuali.

Jika pelarangan mudik diterapkan, Agus menekankan tiket yang telah dibeli oleh konsumen harus dikembalikan nilainya secara penuh atau 100 persen. Hal tersebut lantaran pelarangan berasal dari pemerintah yang wajib ditaati.

Pihaknya juga berharap pemerintah juga harus memastikan dengan matang pasokan bahan pangan ke Jabodetabek dalam keadaan stabil dan seperti pada hari normal.

Sementara itu, sambungnya, jika situasi membaik ada kemungkinan mudik masih bisa dilanjutkan dengan sejumlah catatan. Hal ini menjadi tanggung jawab yang harus dipikul oleh Kementerian Perhubungan dalam memastikan masyarakat pengguna transportasi dalam keadaan sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper