Bisnis.com, JAKARTA - Social distancing atau jaga jarak menjadi hal penting untuk mencegah penularan wabah virus Corona atau Covid-19.
Berbagai BUMN yang memiliki bisnis berkaitan dengan pelayanan publik pun mulai menerapkan sosial distancing guna mengantisipasi penyebaran virus Corona tersebut. Sosial distancing merupakan sikap menjaga jarak fisik dengan orang lain.
"Arahan Presiden untuk menjaga jarak diterapkan di BUMN yang langsung melayani publik. Tanda jarak antre dan duduk sudah diaplikasikan, sehingga jarak ideal jaga jarak tetap terjaga. Menjaga jarak untuk kepentingan masyarakat pengguna jasa kami sangat penting, di sisi lain ini salah satu upaya kami, BUMN dalam memastikan keamanan dan kesehatan karyawan-karyawan BUMN yang berada di barisan depan dalam melayani masyarakat,” kata Menteri BUMN Erick Thohir, dalam keterangan tertulis, diterima Kamis (19/3/2020).
PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan konsep jaga jarak atau social distancing di bandara-bandara yang dikelola perseroan guna mencegah penularan COVID-19.
Contoh penerapan social distancing itu antara lain melalui penempelan sejumlah garis kuning di lantai yang masing-masing berjarak 1 meter sebagai penanda batas antrean bagi penumpang pesawat.
Selain itu, di setiap lift di terminal penumpang juga telah diberi batas berdiri bagi masing-masing individu. Ketika berada di dalam lift, setiap individu dilarang bertatap muka langsung atau wajib menghadap ke dinding dan pintu lift.
Baca Juga
Tidak lupa, PT Angkasa Pura II melakukan penataan kembali kursi di ruang tunggu (boarding lounge) dengan mengutamakan jarak yang cukup di antara penumpang.
Hal serupa juga diterapkan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Social distancing dilakukan AP I dengan melakukan penempelan stiker panduan jarak satu meter di area pemeriksaan saat masuk ke area check in, setiap security check point, antrean masuk ke dalam lift, pemeriksaan boarding pass, antrean di fixbridge dan garbarata, antrean pengambilan bagasi, dan antrean taksi.
Penerapan social distancing juga dilakukan di beberapa pelabuhan yang dikelola oleh BUMN. Seperti di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola PT Pelindo II (Persero).
PT PELNI (Persero) pun menerapkan konsep pembatasan jarak antarpenumpang. Pembatasan jarak diterapkan saat penumpang mengantre untuk masuk ke atas kapal.
Selain itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan social distancing di beberapa pelabuhan, salah satunya di Pelabuhan Bakaheuni, Merak.
Social distancing dilakukan mulai dari antrean pembeliat tiket, ruang tunggu penumpang hingga di dalam lift terminal penumpang.
Dalam hal ini, ASDP juga selalu aktif dan terus menerus mengumumkan kepada pengguna jasa agar senantiasa menjaga kesehatan tubuh dan kebersihan melalui budaya cuci tangan. Tidak hanya hand sanitizer, ASDP juga menyiapkan sabun cuci tangan di setiap toilet yang berada di pelabuhan maupun kapal.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga mengimplementasikan social distancing di setiap stasiun, salah satunya di Stasiun Pasar Senen. Pemberian tanda batas antrean ditempel di counter pembelian tiket, counter self check-in, antrean penumpang saat boarding dan ruang tunggu.