Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stimulus Corona Jilid II: Sri Mulyani Hapus Health Certificate dari Syarat Ekspor

Pengurangan Lartas ekspor sebanyak 749 kode HS terdiri dari 443 kode HS pada komoditi ikan dan produk ikan serta 306 kode HS untuk produk industri kehutanan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menghapus persyaratan health certificate serta V-Legal dari syarat dokumen ekspor. Penghapusan ini merupakan bagian dari stimulus jilid II untuk mengurangi dampak negatif virus corona (Covid-19) dalam pereonomian Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan otoritas keuangan telah menerapkan kebijakan fiskal dan non-fiskal yang dikhususkan ke sektor manufaktur dan perdagangan.

Salah satunya penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan (Lartas) untuk aktivitas ekspor. Pengurangan persyaratan Lartas ini ditujukan untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing.

"Dokumen Health Certificate serta V-Legal tidak lagi menjadi dukumen persyaratan ekspor kecuali diperlukan oleh eksportir. Implikasinya, terdapat pengurangan Lartas ekspor sebanyak 749 kode HS yang terdiri dari 443 kode HS pada komoditi ikan dan produk ikan serta 306 kode HS untuk produk industri kehutanan," katanya saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Jumat (13/3/2020).

Kedua, pemerintah juga melakukan nyederhanaan dan pengurangan jumlah Lartas untuk aktivitas impor khususnya bahan baku yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku.

Menurutnya, stimulus ini diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen. Pada tahap awal akan diterapkan pada produk besi baja, baja paduan, dan produk turunannya.

"Aturan tersebut selanjutnya akan diterapkan pula pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, tepung sebagai bahan baku industri manufaktur," jelasnya.

Terkait dengan duplikasi peraturan impor, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan untuk beberapa komoditas, misalnya hortikultura, produk hewan, serta obat, Bahan obat, serta makanan.

Kemenkeu melakukan penyederhanaan Lartas impor bahan baku untuk 1.022 HS Code. Ditjen Bea Cukai akan melaksanakan revisi Permendag No 44/2019 dan Permendag No 72/2019 serta Peraturan Badan POM No 30/2017.

"Untuk impor bahan baku, kita tahu selama tiga bulan ini industri manufaktur mengalami disrupsi. Kami melakukan penyederhanaan Lartas bahan baku untuk menggenjot industri dalam negeri," lanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper