Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Terbitkan Formula Baru Harga BBM Umum dan Solar

Pemerintah melalui Kementerian ESDM menerbitkan regulasi baru terkait dengan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan kuliah umum mengangkat tema Kebijakan dan Program Strategis ESDM di Aula Barat Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/3/2020). Bisnis/Rachman
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan kuliah umum mengangkat tema Kebijakan dan Program Strategis ESDM di Aula Barat Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/3/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan regulasi baru terkait dengan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum.

Formula baru tersebut tertuang dalam beleid baru yang diterbitkan Kementerian ESDM yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum dan/atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan.

Adapun, beleid tersebut diteken oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada 28 Februari 2020 dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2020.

Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, maka Kepmen ESDM Nomor 187 K/lO/MEM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun, dalam Kepmen tersebut, terdapat formula baru dalam perhitungan harga BBM di antaranya adalah indikator penilaian produk untuk perdagangan (trading) minyak yang sebelumnya hanya mrnggunakan Mean of Platts Singapore (MOPS), kini bisa menggunakan Argus.

Sekadar informasi, Argus merupakan lembaga lain selain Platss yang juga melakukan penilaian harga untuk perdagangan produk minyak di Singapura.

Selain itu, dalam formula baru tersebut, pemerintah menetapkan nilai konstanta rupiah per liter yang baru yang merupakan penjumlahan alpha pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi.

Alpha pengadaan merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Terminal Bahan Bakar Minyak yang mencerminkan biaya pengadaan di luar harga produk termasuk biaya transportasi pengadaan, asuransi, dan biaya lainnya yang terkait kegiatan pengadaan.

Biaya penyimpanan merupakan biaya untuk menyimpan bahan bakar minyak termasuk sewa fasilitas penyimpanan, depresiasi dan biaya operasi fasilitas penyimpanan, dan biaya lainnya yang terkait kegiatan penyimpanan.

Selain itu, biaya distribusi merupakan biaya untuk mendistribusikan bahan bakar minyak sampai ke konsumen termasuk sewa fasilitas transportasi, depresiasi dan biaya operasi untuk fasilitas transportasi, overhead, biaya perkantoran, sewa lahan untuk fasilitas penyalur, depresiasi dan biaya operasi untuk fasilitas penyalur, margin atau fee penyalur, dan iuran BPH Migas.

Adapun, untuk jenis bensin dibawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48 sebesar Rp1.800 per 1 liter, sebelumnya adalah Rp1.000 per 1 liter.

Sementara itu, untuk jenis Bensin RON 95, jenis bensin RON 98, dan jenis minyak solar CN 51 sebesar Rp2.000 per 1 liter sebelumnya Rp1.200 per 1 liter.

Di samping itu, dalam formula baru tersebut tidak lagi ditetapkan formula untuk perhitungan batas bawah.

Dalam Kepmen 198/2019, margin batas bawah diatur sebesar 5 persen dari harga dasar, sementara batas bawah sebesar 10 persen dari harga dasar. Sementara itu, dalam Kempen 62/2020, margin diatur sebesar 10 persen dari harga dasar.

Berikut ini perincian formula perhitungan harga BBM yang terlampir dalam beleid tersebut:

Untuk jenis Bensin di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 dengan rumus sebagai berikut: Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).

Untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98 dan jenis Minyak Solar CN 51 ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper