Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bangkitkan Sektor Properti, Pengembang Berharap pada Omnibus Law

Asosiasi pengembang berharap agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bisa dipercepat dan segera disahkan karena dianggap akan membawa dampak positif terhadap industri properti.
Bangunan gedung apartemen berdiri di dekat taman kota di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Bangunan gedung apartemen berdiri di dekat taman kota di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi pengembang berharap agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bisa dipercepat dan segera disahkan karena dianggap akan membawa dampak positif terhadap industri properti. 

Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Hari Ganie mengatakan bahwa walaupun masih ada polemik di sektor-sektor lain dalam RUU Omnibus Law, tetapi sektor properti tetap menantikan agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa segera disahkan. 

Pasalnya, saat ini ada banyak regulasi seperti terkait perizinan dan perpajakan yang masih tumpang tindih. Ganie berharap agar omnibus law bisa memangkas aturan-aturan yang saling betentangan dan bisa memperbaiki iklim investasi. 

"Kebanyakan tumpang tindih aturan ini terjadi di daerah, ini yang mau dibenahi," kata Hari kepada Bisnis.com, saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/3/2020). 

Selain itu, aturan-aturan soal pertanahan juga banyak yang mau dibenahi supaya bisa meningkatkan kemudahan berusaha. 

"Katanya DPR kan lagi reses, tetapi setelah selesai mereka langsung bahas. Kita enggak bisa apa-apa karena itu wewenangnya DPR," ujarnya.

Hari mengungkapkan bahwa REI juga sudah memberikan masukan terkait hal-hal yang sebaikanya dimasukkan dalam RUU Omnibus Law di Sektor Properti melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. 

"Ini kan idenya Presiden yang merasa ada data bahwa industri di China, Jepang, dan Korea relokasi, tetapi mereka larinya kemana? Kamboja, Vietnam, Malaysia, Thailand. Indonesia paling bawah, karena begini kita perlu omnibus law. Di negara lain juga sudah pernah, jadi bukan barang baru lagi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper