Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Terjunkan Tim Selidiki Kasus AICE

Pemerintah melakukan penyelidikan tehadap produsen AICE mengingat banyaknya laporan pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja perusahaan itu.
Ilustrasi / Aice Es Krim
Ilustrasi / Aice Es Krim

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengirimkan tim khusus pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT. Alpen Food Industry (AFI), perusahaan yang memproduksi es krim AICE yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kemenaker telah mengirimkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Kita juga sudah berkoordinasi dengan UPTD II Pengawasan wilayah II Provinsi Jawa Barat,” kata Ida dalam keterangan resmi, Selasa (10/3/2020).

Ida mengatakan, tim pengawas ketenagakerjaan telah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan dan pekerja atau buruh untuk mengecek dan melakukan verifikasi berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

“Saat ini tim terus bekerja melakukan tahap pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada pekerja dan pengusaha serta para pihak terkait untuk dilakukan pendalaman materi dugaan pelanggaran Norma Kerja, Norma Perempuan serta termasuk penerapan norma K3 di lokasi kerja. Kalau terbukti tentu kita berikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.

Sementara itu, Plt. Dirjen Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3, Iswandi Hari menambahkan, pemerintah bergerak cepat menanggapi adanya laporan dan informasi pengaduan terkait perusahaan tersebut dari serikat pekerjaatau buruh maupun dari masyarakat.

Berdasarkan laporan dari tim pengawas ketenagakerjaan, diinformasikan sementara ini bahwa ada tenaga kerja sekitar 1.206 orang diantaranya terdapat pekerja perempuan.

“Kita temukan beberapa pelanggaran yang harus diperbaiki,”kata Iswandi.

Dalam hal ini, Iswandi mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendalaman, pemeriksaan berkas, dan permintaan keterangan dari pengusaha/pengurus perusanaan hingga pekerja dan anggota SP/SB.

“Jika terdapat temuan yang melanggar ketentuan, maka segera akan ditindaklanjuti, baik melalui nota pemeriksaan dan tahapan penyidikan. Termasuk kemungkinan diberikan sanksi tegas,”kata Iswandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper