Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Musisi Menagih Tata Kelola di Sektor Musik

Digitalisasi musik dinilai belum berdampak kepada tata kelola ekonomi, terutama menyangkut hak penyewaan lagu.
Anang Hermansyah/Antara
Anang Hermansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Era digitalisasi menjadi salah satu tantangan di dunia permusikan. Satu sisi digitalisasi menguntungkan namun di sisi lain justru merugikan.

Ketua Harian Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Anang Hermansyah mengatakan digitalisasi mampu memberikan dampak positif seperti mendorong pertumbuhan signifikan di ranah bisnis musik. Namun demikian digitalisasi musik belum berdampak kepada tata kelola ekonomi, terutama menyangkut penyewaan lagu.

"Seberapa besar sekarang, pertumbuhannya saya rasa besar, cuma nilainya hari ini berkontribusi berapa terhadap industri musik secara keseluruhan, itu yang belum diketahui," ujarnya kepada Bisnis belum lama ini.

Anang mengatakan, pemerintah perlu menelaah apakah UU Hak Cipta hari ini sudah bisa mengakomodir era digitalisasi tersebut. Pasalnya, dia merasa tidak ada infrastruktur yang mengatur atau mendata bagaimana platform musik digital seperti Spotify, YouTube, Joox, hingga Facebook berkontribusi bagi pendapat negara, tak terkecuali seniman itu sendiri.

"Bagaimana sekarang pendataan menyangkut mechanical right-nya musik Indonesia dan performing rights-nya musik Indonesia. Ini kan mesti didata kembali kesiapan pemerintah untuk menyiapkan infrastrukturnya dengan dasar ada Undang-Undang 28 yang mengamanatkan LMK dan LMKN," singgungnya.

Pembayaran performing rights, atau hak atas penggunaan karya musisi di media televisi, radio, atau tempat-tempat komersial lainnya dinilai belum maksimal dibayarkan dan dipungut oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dibentuk undang-undang tersebut.

Adapun penarikan dan distribusi royalti atas penggunaan karya musik, berdasarkan UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta, menjadi tanggung jawab LMK. Lembaga itu adalah badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonomi mereka.

Di Indonesia sejak belasan bahkan puluhan tahun lalu terdapat tiga LMK Hak Cipta yang bertugas mengumpulkan serta membagikan royalti kepada pencipta lagu. Kemudian, 3 LMK Hak Terkait untuk membagikan royalti kepada artis dan 2 LMK Hak Terkait yang bertugas membagikan royalti kepada produser rekaman. Sejak UU Hak Cipta terbit, pengumpulan dan pembagian royalti atas penggunaan karya musik dikoordinasikan LMKN, yang baru berdiri pada 2015.

"Kita telisik lagi LMKN sudah bekerja seperti apa sampai hari ini yang sudah dikasih tools-toolsnya oleh pemerintah. Karena itu amanat konstitusi, pemerintah harus carikan jalan bagaimana lembaga itu bekerja sangat signifikan untuk perbaikan industri musik kita, kata Anang.

Soal apakah undang-undang tersebut perlu direvisi, dia menyerahkannya kepada pada pengatur kebijakan. Namun, Anang berpesan agar ego sektoral dihindarkan dan peraturan yang dibuat nantinya bisa menghadirkan tata kelola di industri ini menjadi jauh lebih baik.

Namun jika seandainya diatur melalui peraturan pemerintah (PP), setidaknya ada 3 undang-undang yang bisa menjadi landasan. Selain UU Hak Cipta, ada juga UU Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif.

"Poin-poin itu perlu ditelisik semua, pemerintah hari ini sudah harus menyikapi peristiwa industri musik dengan serius. Itu yang banyak ditunggu seniman Indonesia dari daerah sampai pusat, menyangkut bagaimana tata kelola yang baik terhadap kemajuan industri musik," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Desyinta Nuraini
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper