Bisnis.com, JAKARTA - Skema pembiayaan infrastruktur melalui hak pengelolaan aset terbatas dinilai positif sebagai terobosan pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah.
Direktur Asean University Network – Sustainable City and Urban Development (AUN-SCUD) Mohammed Ali Berawi menuturkan kebijakan ini sebenarnya merupakan bentuk bagian dari skema KPBU terutama untuk pengelolaan aset barang milik negara (BMN) atau aset BUMN. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) adalah menteri/kepala lembaga untuk aset BMN dan Dirut BUMN untuk aset BUMN.
"PJPK bersama badan usaha pendamping profesional akan nantinya menentukan kriteria dan pemenang badan usaha yang akan mengelola aset BMN atau BUMN melalui tender prakualifikasi. Kebijakan ini saya anggap baik dengan beberapa pertimbangan dan catatan," jelasnya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (5/3/2020).
Dia memberikan sejumlah catatan agar skema yang terbilang sebagai terobosan pembiayaan ini dapat berjalan lancar. Dari segi pengoperasian aset, maka diharapkan dengan skema ini pengelolaan aset BMN/BUMN dapat dioptimumkan dan diberdayagunakan.
Pemerintah, lanjutnya, harus dengan tegas menentukan pencapaian standar pelayanan minimum dari pengelolaan aset infrastruktur yang akan dilakukan oleh badan usaha untuk kriteria efisien, efektif, nyaman, aman dan berkesinambungan. Selain itu, dari segi skema KPBU, pemerintah dapat memberdayakan pihak pengusaha dalam negeri ataupun luar untuk mengelola operasional dan pemeliharaan aset.
Menurutnya, pemerintah memegang peranan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan kepentingan masyarakat pengguna. Peran pemerintah ini akan menentukan kesuksesan pengelolaan dan pemanfaatan aset baik bagi pihak operator maupun pengguna.
Ali mengatakan hasil dari pemberdayaan dan pemanfaatan aset BMN/BUMN ini akan dapat berkontribusi untuk mendukung modal pembiayaan pembangunan infrastruktur lainnya. Penilaian aset BMN/BUMN maupun penentuan pemenang tender badan usaha pengelolaan aset mesti dilakukan melalui mekanisme profesional dengan menjunjung akuntabilitas dan transparansi.
"Pengelolaan aset ini bersifat terbatas baik dari segi cakupan maupun waktu pengelolaan, sehingga aset BMN/BUMN merupakan aset yg tetap dalam kepemilikan pemerintah," paparnya.
Dia berpendapat evaluasi berkala oleh pihak pemerintah terhadap pengelolaan aset menjadi sangat penting serta memastikan bahwa fungsi aset masih dapat beroperasi dengan baik dan bermanfaat setelah dikembalikan oleh badan usaha pengelola ke pemerintah.
Hak Pengelolaan Terbatas tersebut telah disetujui pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Infrastruktur transportasi seperti bandara, stasiun, pelabuhan, terminal dapat dikelola oleh asing maupun lokal.