Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Ciduk 30 Tersangka Terkait Penimbunan Masker

Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengamankan tersangka penimbunan masker yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 600 ribu masker ilegal berbagai merek saat penggerebekan di sebuah gudang di Tangerang pada Selasa (3/3) sore. ANTARA FOTO/Fauzan
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 600 ribu masker ilegal berbagai merek saat penggerebekan di sebuah gudang di Tangerang pada Selasa (3/3) sore. ANTARA FOTO/Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mencinduk setidaknya 30 orang yang terkait dengan kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan di beberapa daerah menyusul perkembangan wabah virus corona di Tanah Air.

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit mengatakan bahwa 30 tersangka ini terlibat dalam 3 kasus penimbunan di wilayah kerja Polda Metro Jaya, 2 kasus di Jawa Barat, 1 kasus di Jawa Tengah, dan 1 kasus di Polda Kepulauan Riau. Selain itu, ditemukan pula 2 kasus di Sulawesi Selatan, 2 kasus di Kalimantan Barat, dan 2 Kasus di Kalimantan Timur. Selain kasus penimbunan, Bareskrim pun tengah memproses 4 temuan kasus hoaks.

Listyo mengemuakakan bahwa terdapat total 822 kardus masker yang diamankan oleh Polri dengan isi 61.550 lembar masker serta 138 kardus cairan pembersih tangan.

"Beberapa melakukan upaya dalam rangka menimbun. Kami melakukan langkah-langkah di lapangan, ada 17 kasus yang kami tangani saat ini," kata Listyo di Hotel Borobudur, Kamis (5/3/2020).

Listyo mengemukakan para pelaku penimbunan ini berpotensi dijerat atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 107 aturan ini, terdapat larangan untuk menyimpan kebutuhan pokok atau bahan penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang.

Dia pun menambahkan pihaknya bakal terus menjalankan pengamanan dengan menggandeng Kementerian Perdagangan untuk menjamin amannya pasokan alat kesehatan dan kebutuhan pokok. “Kami akan terus mengawasi proses distribusi bersama Kemendag hingga ketersediaan masker, ketersediaan sembako di masyarakat betul-betul dalam keadaan cukup,” kata Listyo.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengimbau para produsen masker dalam negeri memprioritaskan pasar domestik alih-alih mengekspor produk tersebut menyusul konfirmasi kasus virus corona di Indonesia.

"Kami akan mengimbau produsen untuk tidak mengekspor. Kebutuhan dalam negeri kita prioritaskan, itu yang pertama," ujar Agus di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Dia pun mengharapkan produktivitas pun dapat digenjot demi memenuhi lonjakan permintaan dalam negeri. Sebagaimana diberitaka dalam beberapa hari terakhir, sejumlah pusat-pusat perbelanjaan melaporkan adanya lonjakan permintaan alat-alat kesehatan.

"Jadi kita imbau produsen untuk meningkatkan produksinya dan juga harus memenuhi kebutuhan dalam negeri dulu," imbuhnya.

Agus menambahkan bahwa kelangkaan pasokan yang kerap ditemui saat ini terjadi karena masih adanya praktik penimbunan dan permainan harga. Dia pun mengklaim pihaknya telah mengambil tindakan dan meminta pelaku usaha menjual produk dengan mengacu pada biaya produksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper