Bisnis.com, JAKARTA — Para petani garam lokal mengharapkan pemerintah segera menerbitkan harga acuan pembelian garam, demi jaminan berusaha jelang masa panen yang diperkirakan bakal dimulai pada Mei mendatang.
Ketua Umum Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin mengharapkan kebijakan harga acuan dapat segera terealisasi. Harga garam yang kerap anjlok di bawah harga pokok produksi disebutnya telah membuat petani enggan melanjutkan usaha penambakan garam.
"Kami harapkan ada harga pokok pembelian sekaligus acuan harga terendah supaya ada jaminan bagi petani garam dalam memproduksi garam," kata Jakfar ketika dihubungi Bisnis, Jumat (28/2/2020).
Dengan asumsi harga pokok produksi sebesar Rp930 per kilogram (kg), Jakfar menyatakan harga acuan penjualan yang diusulkan petani setidaknya berada di angka Rp1000 per kg. Jaminan harga ini disebutnya bisa mengungkit niat menambak garam di kalangan petani.
"Dengan harga saat ini yang tak terjamin, banyak petani yang enggan mengurus lahannya dan memilih pekerjaan lain," kata Jakfar.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto menyatakan penetapan harga acuan dan harga eceran tertinggi untuk garam harus didahului dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Kebutuhan Penting.
Baca Juga
Pasalnya, dalam aturan tersebut, komoditas garam belum disertakan sebagai barang pokok atau penting yang bisa diintervensi pasokan dan harganya.
"Revisi Perpres Nomor 71 Tahun 2015 belum selesai. Untuk bisa membuat harga acuan dan harga eceran tertinggi harus masuk dalam bahan pokok dan barang penting. Kami sedang mengusulkan garam [masuk] dengan revisi Perpres tersebut," kata Suhanto.