Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Betulkah Ada Pemanis di Omnibus Law? Ini Faktanya

RUU Cipta Kerja memuat salah satu pasal tentang penghargaan yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja.
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) memberi keterangan setelah menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja dari Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri kabinet termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) di Gedung DPR, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) memberi keterangan setelah menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja dari Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri kabinet termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) di Gedung DPR, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Di balik riuhnya pro dan kontra mengenai konten RUU Cipta Kerja terselip sebuah pasal yang memuat penghargaan yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja.

Pemberian penghargaan tersebut akan mengacu pada masa kerja masing-masing karyawan. Artinya, semakin lama masa kerja karyawan maka nilai penghargaannya pun semakin tinggi.

Berdasarkan pasal 92 pada RUU Ciptaker, karyawan dengan masa kerja 0 - 3 tahun akan mendapatkan 1 kali upah, 4 - 6 tahun akan menerima 2 kali upah, 7 - 9 tahun akan mendapatkan 3 kali upah, 10 - 12 tahun mendapatkan 4 kali upah, dan masa kerja di atas 12 tahun mendapatkan 5 kali upah.

“Saya tidak merasa nyaman dengan istilah sweetener [pemanis]. Kalau kemudian sweetener diberikan dalam konteks pengaturan-pengaturan baru ke depan, tentu subject for discussion,” kata Direktur Apindo Research Agung Pambudhi dalam Kongkow Bisnis Live On The Spot, Rabu (26/2/2020).

Namun, pemberian penghargaan ini dikecualikan untuk pelaku usaha mikro dan kecil, dan berlaku surut. Tak hanya itu, pemanis ini juga hanya berlaku selama setahun semenjak RUU ini diundangkan.

Meskipun hanya berlaku selama setahun, Agung mengungkapkan peraturan semacam ini cukup memberatkan pengusaha karena pengusaha dibebani tambahan biaya di luar biaya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.

Sementara itu, Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, mengungkapkan aturan tersebut tidak memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerja.

“Jadi kita ini berharap bagaimana ada sebuah proses perbaikan secara sistemik, tidak pasal 92 sekali [hanya berlaku setahun] dan setelah itu tidak ada lagi. Artinya adhoc, tidak menarik. Yang dibutuhkan pekerja ada perubahan yang menjamin kepastian pekerja dan pengusaha,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper