Bisnis.com, JAKARTA - Di balik riuhnya pro dan kontra mengenai konten RUU Cipta Kerja terselip sebuah pasal yang memuat penghargaan yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja.
Pemberian penghargaan tersebut akan mengacu pada masa kerja masing-masing karyawan. Artinya, semakin lama masa kerja karyawan maka nilai penghargaannya pun semakin tinggi.
Berdasarkan pasal 92 pada RUU Ciptaker, karyawan dengan masa kerja 0 - 3 tahun akan mendapatkan 1 kali upah, 4 - 6 tahun akan menerima 2 kali upah, 7 - 9 tahun akan mendapatkan 3 kali upah, 10 - 12 tahun mendapatkan 4 kali upah, dan masa kerja di atas 12 tahun mendapatkan 5 kali upah.
“Saya tidak merasa nyaman dengan istilah sweetener [pemanis]. Kalau kemudian sweetener diberikan dalam konteks pengaturan-pengaturan baru ke depan, tentu subject for discussion,” kata Direktur Apindo Research Agung Pambudhi dalam Kongkow Bisnis Live On The Spot, Rabu (26/2/2020).
Namun, pemberian penghargaan ini dikecualikan untuk pelaku usaha mikro dan kecil, dan berlaku surut. Tak hanya itu, pemanis ini juga hanya berlaku selama setahun semenjak RUU ini diundangkan.
Meskipun hanya berlaku selama setahun, Agung mengungkapkan peraturan semacam ini cukup memberatkan pengusaha karena pengusaha dibebani tambahan biaya di luar biaya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.
Baca Juga
Sementara itu, Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, mengungkapkan aturan tersebut tidak memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerja.
“Jadi kita ini berharap bagaimana ada sebuah proses perbaikan secara sistemik, tidak pasal 92 sekali [hanya berlaku setahun] dan setelah itu tidak ada lagi. Artinya adhoc, tidak menarik. Yang dibutuhkan pekerja ada perubahan yang menjamin kepastian pekerja dan pengusaha,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel