Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satu Persatu Beleid Era Susi Pudjiastuti Akan Ditenggelamkan Edhy Prabowo

Setidaknya ada 29 aturan yang disahkan Menteri KKP 2014 - 2019 Susi Pudjiastuti bakal dirombak oleh Edhy Prabowo.
Kapal ikan hasil sitaan ditenggelamkan, di perairan Tanjung Benoa, Bali, Minggu (19/2)./Antara-Wira Suryantala
Kapal ikan hasil sitaan ditenggelamkan, di perairan Tanjung Benoa, Bali, Minggu (19/2)./Antara-Wira Suryantala

Bisnis.com, JAKARTA –Beda menteri, beda model kepemimpinan. Kira-kira itulah yang dapat menggambarkan kondisi yang terjadi di tubuh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sektor kelautan dan perikanan menarik sorotan banyak publik pasca Susi Pudjiastuti habis masa jabatan sebagai menteri dan diganti Edhy Prabowo.

Baru saja beberapa pekan dilantik menggantikan Susi, Edhy langsung membuat heboh lantaran akan merombak setidaknya 29 aturan yang dibuat Susi. Saling sindir tak terhindarkan.

Apalagi ketika Susi mendengar bahwa Edhy akan mengizinkan pengambilan benih lobster, walaupun untuk dibudidayakan. Begitu pula soal penenggelaman  kapal.

Susi yang khas dengan kata "Tenggelamkan" seakan heran dengan rencana Edhy untuk membiarkan kapal asing pencuri ikan yang sudah inkrah di pengadilan untuk tetap berlayar, walaupun alasannya akan dihibahkan.

Padahal dengan ditenggelamkan, membuat citra Indonesia yang garang terhadap para pencuri ikan. Benar saja, tak butuh waktu lama, sejumlah kapal asing dikawal Kapal Coast Guard China dengan asiknya mengambil ikan di wilayah Natuna Utara disertai dalih punya hak historis di sana.

Seketika satu Indonesia heboh. Pemerintah bereaksi keras di awal bahkan berencana untuk mengirimkan nelayan dari Pantai Utara (Pantura) untuk "memancing" ikan di Natuna. Namun belakangan, suara-suara untuk menjaga Natuna melempem dan tak terdengar lagi.

Kendati demikian, saat rapat dengan Komisi IV DPR kemarin, Selasa (25/2/2020), Edhy Prabowo menyatakan bahwa revisi terhadap berbagai regulasi di sektor kelautan dan perikanan sudah masuk tahap finalisasi. Dirinya tinggal melapor ke Presiden Joko Widodo untuk mendapat persetujuan.

"Mengenai penyederhanaan regulasi, kali ini kami sedang finalisasi," ujarnya dilansir dari Antara.

Dia mengupayakan draf revisi 29 kebijakan termasuk Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia itu akan diserahkan pada awal Maret.

"Diharapkan awal Maret ya, seharusnya sih bulan ini, tapi kan karena waktu ya, kita lihat," katanya.

Belum saja dilaporkan, KKP nyatanya telah menyiapkan pedoman teknis sebagai acuan pembudidayaan lobster berkelanjutan. Berikut kebijakan Susi lainnya yang bakal dianulir Edhy:

Moratorium kapal eks asing

Saat bertemu dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beberapa waktu lalu, revisi kebijakan yang tengah dikaji termasuk Permen Nomor 10/2015 tentang Perubahan Atas Permen KP Nomor 56/2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.

Edhy berpendapat banyak kapal eks asing yang notabene sudah dibeli dan menjadi milik orang Indonesia, tidak bisa beroperasi akibat aturan tersebut. "Ini mau diapakan? Apakah mau dibunuh usaha ini?" katanya.

Masih berhubungan dengan kapal, Edhy menyebut banyak kapal yang mangkrak akibat adanya pembatasan ukuran. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/ SIPI / SIKPI.

Bongkar Muatan di Tengah Laut

Alih muatan di tengah laut atau transhipment ini dilarang Susi melalui Permen KP Nomor 58/2014 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (Transhipment) Di Laut, Dan Penggunaan Nakhoda Dan Anak Buah Kapal (ABK) Asing

Kata Edhy, KKP sejatinya dapat mengontrol aktivitas di tengah laut karena memiliki seluruh data pengusaha ikan. Menurutnya tinggal pengawasan saja yang ditingkatkan.

Alat Tangkap Ikan

Revisi yang juga menyita perhatian publik yakni Permen KP Nomor 71/2016 tentang Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan. Peraturan menteri (Permen) tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya mengenai alat penangkap ikan (API) yang mengganggu dan merusak.

Dalam Permen KP tersebut dijelaskan, API yang mengganggu dan merusak adalah API yang apabila dioperasikan dapat mengakibatkan kepunahan biota, kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna. Salah satu alat tangkap yang dilarang melalui Permen ini adalah cantrang yang biasa dipakai nelayan di Jawa Tengah.

Edhy menyebut KKP tidak akan meninggalkan nelayan tradisional. Begitu pula nelayan modern. Semua harus berjalan beriringan. "Tentang Permen alat tangkap dan semuanya sedang kami matangkan. Ada banyak Permen, Termasuk Permen 56 soal lobster dan crustacea lainnya," tuturnya usai bertemu dengan DPD RI, Rabu (22/1/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper