Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, POS dan Logistik Indonesia (Asperindo) menilai aturan dan perizinan yang dibuat oleh pemerintah sudah cukup sejalan dan tidak banyak menghambat industri logistik.
Ketua Umum Asperindo M Feriadi mengharapkan saat ini pemerintah melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk mnegoneksikan satu provinsi dengan yang lainnya seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara yang dapat menunjang bisnis logistik supaya lebih murah dan kompetitif.
“Selain itu juga upaya pemerintah untuk terus membangun jaringan internet ke daerah yang dapat membantu aktivitas logistik dari para mitra dagang daring,” jelasnya, Rabu (26/2/2020).
Namun, dia juga menyoroti berlakunya PMK 199/PMK.04/2019 30 Januari 2020 lalu.
Sebagaimana diketahui dalam aturan baru tersebut, nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang tadinya US$75 turun menjadi US$3 per kiriman. Sehingga barang asal luar negeri yang dikirim dari Batam ke wilayah indonesia lainnya tadinya tidak kena pungutan negara karena masih dibawah US$75, sekarang wajib membayar bea masuk dan PPN untuk setiap barang yang nilainya diatas US$3.
Feriadi mengatakan selama ini kata dia banyak perusahaan logistik yang terbantu melalui pengiriman ecommerce barang-barang yang dihasilkan dari luar negri.
Baca Juga
Menurutnya dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan dalam PMK199 mengakibatkan peredaran barang impor dalam negeri semakin terbatas dan berpengaruh terhadap volume pengiriman kurir logistik yang banyak bermain dalam pengiriman impor barang.
Sebetulnya, kata dia, maksud aturan tersebut baik adanya untuk mendorong umkm agar lebih meningkatkan produktivitas. Namun, aturan ini berdampak pemain jasa yang banyak melakukan pengiriman barang impor.
Untuk itu, kata dia memang perlu adanya kemitraan asosiasi jasa pengiriman pos logistik dengan pemerintah agar bisa berdiskusi sebelum mengeluarkan aturan yang berpengaruh terhadap industri pengiriman.
“Tentunya ketentuan yang mempermudah dan mengakselerasi kelancaran bisnis logistik dan bukan memperlambat ya,” jelasnya.
Di sisi lain dengan adanya aturan itu, dia mendorong pelaku bisnis dan logistik melihat potensi bisnis dalam negeri sekaligus mempromosikan umkm. Penyebaran ini diharapkan berdampak atas produktivitas logistik juga.