Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Lagi Cari Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru

Nantinya, kepala badan otorita tersebut akan menjadi setingkat menteri.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) berbincang dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disela-sela 'Entry Meeting' Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian di Auditoriat Utama Keuangan Negara (AKN) IV di Kantor BPK, Jakarta, Senin (6/1/2020)./ ANTARA - M Risyal Hidayat
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) berbincang dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disela-sela 'Entry Meeting' Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian di Auditoriat Utama Keuangan Negara (AKN) IV di Kantor BPK, Jakarta, Senin (6/1/2020)./ ANTARA - M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diklaim tengah menyiapkan sosok yang akan ditunjuk sebagai kepala badan otorita ibu kota negara (IKN) di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah juga tengah menyiapkan pula aturan pembentukan badan otorita tersebut. Nantinya, kepala badan otorita tersebut akan menjadi setingkat menteri.

"Saya kira akan segera undang-undangnya jadi, menteri/kepala otorita ibu kota Indonesia. Mungkin, Presiden sekarang lagi memfinalisasi siapa menteri/kepala otorita ibu kota, jadi difinalisasikan," terangnya, Rabu (26/2/2020).

Badan otorita ini, lanjutnya, akan mengatur tiga kluster utama di IKN, yakni klaster pemerintah, klaster perumahan, perkantoran, dan klaster infrastruktur atau fasilitas publik.

Dia menjelaskan pengembangan IKN nantinya untuk klaster pemerintah akan menggunakan pendanaan murni dari pemerintah melalui APBN tanpa ada swasta. Kepemilikan tanah pun milik pemerintah Indonesia, begitu pula pengelolaan asetnya.

Sementara itu, imbuhnya, klaster perumahan dan perkantoran akan melalui pendanaan yang dikerjasamakan dengan swasta melalui skema KPBU dan skema lainnya. Kepemilikan lahannya puun bisa berupa pemerintah menjual atau memberi konsesi kepada swasta. Adapun asetnya dapat dikelola swasta.

Selain itu, klaster infrastruktur atau fasilitas publik pendanaannya menggunakan skema kerja sama dengan swasta pula. Kepemilikan lahannya pun menggunakan konsesi lahan dari pemerintah ke swasta dan pengelolaan aset dapat dilakukan oleh swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper