Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada, Sejumlah Produk RI Diincar Negara Lain untuk Dikenai Bea Masuk Tambahan

Produk baja, tekstil, dan kimia merupakan segelintir produk ekspor unggulan Indonesia yang sedang menjadi objek penyelidikan trade remedies oleh negara lain.
/Bisnis.com
/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah produk ekspor Indonesia masih menjadi sasaran penyelidikan trade remedies oleh negara-negara mitra dagang. Akses pasar produk-produk itu pun terancam jika sejumlah kasus tersebut berakhir dengan penerapan bea masuk tambahan.

Adapun, trade remedies adalah instrumen yang digunakan secara sah untuk melindungi industri dalam negeri suatu nergara dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat (unfair trade).

 Bentuknya bisa berupa bea masuk antidumping (BMAD) maupun bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguard.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati  mengemukakan bahwa produk baja, tekstil, dan kimia merupakan segelintir produk ekspor unggulan Indonesia yang sedang menjadi objek penyelidikan trade remedies oleh negara lain.

Sampai saat ini, dia menyatakan setidaknya terdapat 34 penyelidikan trade remedies pada produk Indonesia yang terdiri atas 16 penyelidikan antidumping, 6 antisubsidi, dan 12 tuduhan safeguard.

"Negara yang aktif menginisiasi penyelidikan trade remedies terhadap produk Indonesia yaitu India, Uni Eropa, Amerika Serikat, Australia, dan Turki," kata Pradnyawati kepada Bisnis belum lama ini.

Jika dikalkulasi, menurutnya, nilai ekspor yang tengah diperjuang dari produk-produk tersebut mencapai US$3,66 miliar atau setara dengan Rp50,54 triliun.

Dari jumlah tersebut, kendaraan bermotor menjadi produk dengan potensi penyelamatan terbesar dengan nilai US$1,16 miliar. Produk ini menjadi objek penyelidikan tindak pengamanan (safeguard) oleh Filipina.

"Apabila dapat diselesaikan dan berakhir tanpa penerapan bea masuk tambahan maka akses pasar produk Indonesia ke negara-negara tersebut dapat diamankan," sambung Pradnyawati.

Adapun sepanjang 2019 lalu, Indonesia berhasil mencatatkan penyelamatan potensi ekspor tertinggi melalui tindakan pengamanan perdagangan sejak 2014.

Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan, Indonesia berhasil mengamankan potensi ekspor senilai US$1,8 miliar atau setara dengan Rp25,3 triliun dari hambatan dagang yag dilakukan negara mitra. Capaian itu naik tipis dari realisasi 2018 yang menembus Rp25,2 triliun.

Nilai tersebut diperoleh dari upaya pengamanan perdagangan yang dilakukan Indonesia di 6 negara, yakni Pakistan, Kanada, Uni Eropa, Malaysia, Korea Selatan, Filipina dan Australia.

Dalam hal ini, produk-produk yang berhasil diamankan ekspornya adalah vanaspati ghee, produk baja tertentu, baja gulungan canai panas, kertas tidak dilapisi, semen dan kertas fotokopi ukuran A4.

Pradnyawati mengemukakan tindak penyelamatan tersebut secara langsung bakal membuat ekspor Indonesia kembali normal tanpa dikenakan bea masuk tambahan.

Hal ini pun diharapkan dapat memacu volume ekspor ke depannya karena negara pesaing berpotensi mengurangi ekspornya bila dikenai bea masuk tambahan.

"Efek ini tidak terjadi secara instan, namun efek peningkatan terjadi secara bertahap," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper