Bisnis.com, JAKARTA - Perkara restrukturisasi utang yang melibatkan PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air dan dua krediturnya dijadwalkan akan dimulai pada pekan depan.
Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip Bisnis.com, Senin (24/2/2020), sidang pertama perkara yang terdaftar dengan No. 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tersebut akan dilakukan pada 2 Maret 2020. Adapun, kreditur yang mengajukan permohonan adalah Eki Adriansyah dan W.F. Jimmy Kalebos.
Di sisi lain, maskapai milik Rusdi Kirana ini diketahui telah mempersiapkan diri untuk menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilakukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut.
Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi mengatakan pihaknya tengah melakukan konsolidasi internal terkait dengan permohonan tersebut. Bahkan, kuasa hukum juga sudah dipersiapkan.
"Kami tengah menghubungi pengacara, saya belum tahu mengenai permohonan tersebut, termasuk besarannya [utang yang diklaim pemohon]," ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Jumat (21/2/2020) malam.
Dia menambahkan perkara restrukturisasi utang tersebut masih dalam proses di pengadilan niaga, sehingga masih harus mengikuti proses yang berjalan.
Lion Air telah menegaskan status keuangan perusahaan dan operasional maskapai masih berjalan dengan normal kendati dua krediturnya meminta dilakukan restrukturisasi utang.
"Tidak ada hubungan dan keterkaitan pengajuan PKPU dengan status keuangan perusahaan. Saat ini, kondisi keuangan dan operasional Lion Air masih normal," kata Corporate Communication Strategic of Lion Air Danang M. Prihantoro.