Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan meregulasi penggunaan kendaraan mobilitas personal seperti skuter listrik, otoped, hoverboard, dan unicycle.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kendaraan personal mobility device tersebut digunakan sebagai kendaraan first mile dan last mile oleh masyarakat. Adapun, terdapat empat jenis kendaraan penunjang mobilitas personal yang akan diatur, yakni skuter listrik, hoverboard, otoped, dan unicycle.
"Sementara empat jenis ini belum tertampung dalam regulasi kami di UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sekarang sudah dikembangkan lebih lanjut di Indonesia dan sudah dipakai juga," tuturnya, Jumat (21/2/2020).
Masyarakat bisa menggunakan kendaraan ini untuk mengakses angkutan umum. Setelah sampai pada pemberhentian, kendaraan personal tersebut bisa dipergunakan kembali, sehingga keberadaannya wajib diregulasi.
Dia menuturkan rancangannya berupa peraturan menteri perhubungan (permenhub). Akan tetapi, saat ini masih berupa kajian terutama di aspek keselamatan.
"Ada aturan bagaimana penggunannya, helm, usia, bisa dipakai berdua tidak, kami juga bahas jalan umumnya. DKI sudah memberikan rekomendasi kendaraan jenis ini boleh di jalur sepeda, tetapi tidak boleh di trotoar karena ada aspek lain," paparnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan sebenarnya kendaraan penghubung tersebut tidak perlu diregulasi secara ketat.
"Ini tidak harus regulasi, tapi panduan bagi pemda untuk membuat aturan, regulasi yang dibuat secara solid biasanya kontra produktif. Di daerah kota-kota ini butuh panduan, kami sebagai regulator di pusat mengarahkan dengan satu konsep tertentu agar ini produktif," paparnya.