Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Gunakan Kapal Nasional, INSA Siap Penuhi Syarat

Penambahan investasi tentu dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas kapal berbendera Indonesia.
Wakil Ketua Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto saat ditemui di Menara Kadin, Selasa (18/2/2020)./BISNIS-Rinaldi M. Azka
Wakil Ketua Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto saat ditemui di Menara Kadin, Selasa (18/2/2020)./BISNIS-Rinaldi M. Azka

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian National Shipowners Association (INSA) bergerak cepat untuk mempersiapkan anggotanya seiring dengan adanya kewajiban penggunaan kapal berbendera Indonesia dalam kegiatan ekspor impor pada 1 Mei 2020.

Kebijakan penggunaan kapal berbendera nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 80/2018 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 82/2017 Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan sejak terbitnya beleid tersebut telah melakukan koordinasi dengan anggota dan kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI).

"Tentunya anggota kami harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini peraturan Kementerian Perdagangan," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (20/2/2020) malam.

INSA, lanjutnya, memberi kesempatan kepada semua anggotanya yang ingin berpartisipasi untuk mengangkut kargo ekspor batubara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Carmelita menuturkan kapal bendera Merah Putih milik perusahaan pelayaran nasional saat ini sebagian besar 95 persen - 98 persen digunakan untuk memenuhi kebutuhan angkutan batubara domestik, sedangkan sebesar 2 persen - 5 persen sisanya yang digunakan untuk angkutan kargo ekspor batubara. Penambahan investasi tentu dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas kapal berbendera Indonesia.

Awalnya kebijakan tersebut akan diterapkan 1 Mei 2018. Namun para pelaku usaha meminta kelonggaran, untuk menunggu kesiapan kapal dan asuransi. Alhasil, pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional ditunda hingga 1 Mei 2020, sedangkan asuransi, hanya ditunda selama tiga bulan dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.

"Hanya saja untuk investasi kapal tentunya diperlukan dukungan dari institusi pembiayaan dengan suku bunga yang kompetitif dan skema pembiayaan yang sesuai dengan bisnis modelnya," ucapnya.

Selain itu, juga diperlukan dukungan kontrak angkutan jangka panjang dari pemilik kargo karena hal ini merupakan sumber pembayaran atas investasi itu dan menjadi term condition penting bagi institusi perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper