Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memundurkan upaya pemberantasan truk obesitas atau over dimension dan over loading (ODOL) selama 1 tahun menjadi pada 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat ini sudah menekankan untuk mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggar. Adapun, ada dua langkah yang akan dipersiapkan dalam memberantas ODOL, yakni preventif dan represif.
“Saya sudah melakukan koordinasi dengan para Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat [BPTD] di masing-masing daerah untuk melaksanakan beberapa kegiatan baik preventif maupun represif untuk memperkuat penanganan ODOL,” tuturnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/2/2020).
Baca Juga
Dia menambahkan tindakan preventif tersebut akan dilakukan bertahap mulai dari hulu hingga ke hilir. Selain itu, juga telah mengundang diler kendaraan truk untuk tidak membuat rancang bangun truk serta memperjual-belikan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
Pihaknya, akan melakukan pengecekan secara langsung ke diler atau tempat-tempat penjualan truk untuk mengawasi dimensi yang tidak sesuai dengan rancang bangunnya. Pembinaan kepada para karoseri maupun operator kendaraan truk juga dilakukan.
Budi menjelaska tindakan represif juga disiapkan jika ditemukan pelanggar yang masih membandel. Karoseri atau diler yang membuat atau menjual truk yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan Pasal 277 Undang-Undang No. 22/2009. Pihak kepolisian juga akan dilibatkan agar bisa diberikan tindakan secara hukum.