Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok aturan untuk menarik minat dalam eksplorasi dan investasi di sektor panas bumi.
Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan pihaknya masih menggodok konsep yang tepat untuk kegiatan pengembangan eksplorasi di sektor panas bumi.
"Masih dalam tahap pembahasan dan kajian," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (18/2/2020).
Berdasarkan roadmap yang telah disusun kementerian ESDM, pengembangan panas bumi di Indonesia bisa mencapai 10.000 MW pada 2030.
Indonesia sendiri memiliki potensi energi panas bumi cukup besar yang mencapai 25.300 megawatt (MW). Dari potensi tersebut, yang sudah terserap menjadi sumber energi listrik hanya sekitar 2.130 MW.
"Potensinya bisa capai 10.000 MW pada 2030," kata Ida.
Baca Juga
Menteri ESD Arifin Tasrif menuturkan pihaknya terus berupaya menarik investor guna berinvestasi di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT), salah satunya melalui skema kontrak cost recovery di sektor panas bumi.
Menurutnya, pengembangan di sektor panas bumi memiliki risiko lebih tinggi dibanding pengembangan di sektor EBT lainnya sehingga diperlukan insentif untuk mendorong investasi di sektor panas bumi.
"Kami sedang membuat formula baru yang dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak baik pemerintah dan swasta," ucapnya.