Bisnis.com, Jakarta – Ombudsman menagih komitmen pemerintah dalam menerapkan Perpres 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi sehingga tidak membuka peluang maladministrasi dalam pelaksanaannya.
Alamsyah Saragih, anggota Komisi Ombudsman menilai kepastian terkait dengan penetapan harga gas industri dapat mengantisipasi berbagai spekulasi yang kini berkembang. Pasalnya, isu ini dinilai sudah berkepanjangan dan menciptakan ketidakpastian bagi publik, investor, serta pelaku usaha.
Menurutnya, ketika Perpres mengatur bahwa penetapan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga dari level kontraktor dengan mekanisme pengurangan bagian negara, maka itu harus dilakukan sesuai ketentuan. “Tidak ditambah atau dikurangi. Memang akan mengurangi pendapatan negara sekian triliun tapi tetap harus dijalankan,” ujarnya.
Dalam berbagai kesempatan, Kementerian ESDM maupun BPH Migas pernah menyatakan bahwa penerapan Perpres 40/2016 akan dilakukan melalui review biaya pengelolaan infrastruktur di midstream dan downstream. Dalam materi rapat kerja dengan komisi VII pada 27 Januari lalu, Kementerian ESDM menyatakan bahwa salah satu opsi penerapan Perpres 40/2016 yakni melalui revaluasi biaya transmisi dan distribusi.
Untuk itu, Alamsyah menilai penerapan Perpres menjadi vital sebagai pedoman agar memberikan kepastian kepada semua pihak. "Ini sudah mau Maret sedangkan penerapannya April. Jadi pemerintah perlu untuk menyusun tata waktu dan tahapan agar jadi pedoman bagi pihak yang berkepentingan," katanya.
Dia menilai polemik harga gas industri ini sudah berjalan terlalu lama. Akibat keputusan yang tidak kunjung ditetapkan banyak terjadi spekulasi. PT Perusahaan Gas Negara Tbk. atau PGN, jelasnya, sebagai aset pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan perluasan pemanfaatan gas bumi, menjadi pihak yang paling dirugikan.
"Itu kenapa perlunya pedoman. Jangan sampai masyarakat dan Industri dibuat bingung yang pada akhirnya timbul ketidakpastian dalam berinvestasi."
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, harga gas bumi di Indonesia mahal lantaran harganya di hulu sudah tinggi. Akibatnya, harga gas kepada konsumen di hilir menjadi mahal.
"Harga bahan baku gas di Indonesia untuk di hulu saja sudah di atas US$5-US$7 per million british thermal unit/MMBtu sebelum sampai ke PGN. Di sisi hulu harga gas kita masih cukup tinggi, itu harus yang bisa ditekan," ujar Budi.