Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Atur Ulang Tax Allowance, Perinci Aktiva Pengurang Pajak

Aturan baru ini menjelaskan apabila penggantian aktiva tetap berwujud terjadi sebelum mulai berproduksi komersial, maka nilai yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan.
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru mengenai tax allowance mengatur aktiva yang menjadi pengurang penghasilan neto.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bab baru diperlukan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas aktiva yang menjadi pengurang penghasilan neto. Bab ini belum diatur dalam PMK sebelumnya.

"Itu sebagai pelaksanaan Pasal 6 ayat 3 PP 79/2019 dimana dalam PMK sebelumnya tidak diatur sehingga dapat lebih memberikan kepastian hukum," ujar Yoga, Selasa (18/2/2020).

Menurut Yoga, perincian tersebut diperlukan karena problem penggantian aktiva tetap berwujud dapat muncul beda tafsir di lapangan. Meski demikian, Yoga mengklaim hingga saat ini belum pernah terjadi miskomunikasi antara wajib pajak dengan otoritas atas aturan ini.

Untuk diketahui, pemerintah mensosialisasikan PMK terbaru atas tax allowance yakni PMK No. 11/2019. Beleid ini memerinci tata cara penggantian aktiva. Perincian tersebut tertuang dalam Bab VII yang berjudul tata cara penggantian aktiva.

Beleid ini mengatur aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan.

Penggunaan selain tujuan pemberian fasilitas atau pengalihan baru diperbolehkan apabila aktiva yang dimaksud diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama dari 6 tahun sejak dimulainya produksi komersial atau sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama dari masa manfaat aktiva tetap berwujud sesuai dengan ketentuan mengenai percepatan penyusutan aktiva tetap berwujud.


Pemerincian dari penggantian aktiva tetap berwujud diamanatkan oleh PP No.78/2019. Aturan baru ini kali menjelaskan apabila penggantian aktiva tetap berwujud terjadi sebelum mulai berproduksi komersial, maka nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang baru. Metode penyusutan yang digunakan disesuikan dengan ketentuan dalam UU PPh.

CONTOH PENERAPAN
Dalam contoh kasus yang dituangkan dalam lampiran PMK, disimulasikan bahwa PT X telah mendapatkan fasilitas pada tahun pajak 2019 dengan nilai investasi sebesar Rp100 miliar.

Pada 2019, PT X mengganti aktiva A yang bernilai Rp30 juta dengan aktiva B senilai Rp50 juta, lebih besar dari aktiva A.

Dengan ini, nilai realisasi investasi pada saat PT X mulai berproduksi pada tahu pajak 2020 adalah seesar Rp120 juta. Oleh karena nilai realisasi investasi meningkat, maka pengurang penghasilan neto PT X pada 2020 hingga 2025 adalah sebesar Rp6 miliar setiap tahunnya.

Pengurang penghasilan neto sebesar 30% selama 6 tahun atau 5% setiap tahunnya menggunakan nilai realisasi saat mulai berproduksi komersial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper